Jalan tol yang dibangun oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) ini, telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi yang tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga No. JL02.01-Db/1.212 tertanggal 25 Oktober 2018. Surat tersebut menyatakan, secara umum, Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi laik operasi dan direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol. Penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi memiliki panjang 90,43 km yang terbagi dalam dua bagian pekerjaan, yaitu bagian yang dikerjakan oleh Pemerintah mulai STA 0+000- STA 21+081,5 sepanjang 21,08 km, sedangkan mulai dari STA 21+081,5- STA 90+43 sepanjang 69,35 km dikerjakan oleh PT JSN.
Jalan Tol Solo-Ngawi sendiri merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sumber In Jasamarga