Pasca peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di Perairan Laut Utara Karawang, Jawa Barat diketahui bahwa, berdasarkan manifest Maskapai Lion Air terdapat enam Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dan dua staff DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung yang menjadi penumpang dalam penerbangan tersebut.
Hingga Sabtu (17/11/2018), empat jenazah Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung telah berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri diantaranya atas nama Eling Sutikno, Murdiman, Dollar dan Ahmad Mughni serta dua Staff DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung atas nama Tessa Kausar dan M. Syafii juga telah berhasil teridentifikasi. Dengan demikian tersisa dua Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung yang belum diketahui yakni, atas nama HK. Junaidi dan Mukhtar Rasyid.
Berdasarkan informasi dari Tim DVI Mabes Polri tersebut, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung langsung menyerahkan santunan kepada Ahli Waris Anggota DPRD dan Staff DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung yang menjadi korban Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP.
Plt. Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, menyampaikan bahwa, santunan yang diserahkan Jasa Raharja berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 yakni, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ahli Waris yang sah sesuai UU No. 33 Tahun 1964.
PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan. (Humas JR Babel/RG)
Sumber Jasa Raharja