Salam suatu pekerjaan konstruksi, pemilik proyek dan umumnya, konsultan pengawas juga terlibat dalam membuat dan menetapkan perjanjian kontrak konstruksi.
Perjanjian kontrak ini nantinya sebagai pedoman antara kontraktor dengan pemberi tugas, sehingga dapat diketahui tentang ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak pekerjaan, rancangan anggaran, penyesuaian harga, mekanisme pembayaran, jangka waktu pelaksanaan dan beberapa hal lainnya. Lalu, bagaimana ya mekanisme pembayaran kontrak dari LRT Jabodebek.
Sesuai kontrak pada pasal 3, Menteri Perhubungan menetapkan Kriteria Desain dan spesifikasi teknis untuk pembangunan LRT Jabodebek. Kemudian, pada pasal 3 (2) Menhub menugaskan ADHI untuk menyiapkan dokumen teknis hingga anggaran biaya yang diperlukan dalam pembangunan LRT.
Dalam hal ini seperti yang tercantum pada pasal 3 (5), pasal 5, Menhub melibatkan konsultan bertaraf internasional seperti Oriental Consulting Global, Japan JO Perentjana Djaja, Raya Consult, Indra Karya, SMEC (OCG JOPRIS) untuk mengawasi alur kerja serta dokumen terkait dengan pembiayaan dan teknis pembangunan LRT Jabodebek. Setelah dokumen selesai ADHI siapkan, dokumen diberikan kepada OCG JO PRIS untuk dievaluasi kembali.
Selanjutnya, setelah melewati evaluasi oleh OCG JO PRIS, sesuai dengan pasal 3 (3) Menhub akan memberikan Persetujuan Dokumen Teknis & Biaya kemudian tercantum pada pasal 3 (4) serta Menhub akan menandatangani perjanjian mengenai anggaran yang telah disepakati. Selanjutnya, barulah diketahui apa saja pelaksanaan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh ADHI. Pelaksanaan pekerjaan ini juga diawasi oleh pengawas konsultan OCG JO PRIS. Tidak hanya itu, pada pasal 8, dokumen serta anggaran biaya juga diperiksa kembali oleh BPKP mengenai pencapaian progres dan kewajaran harga. Barulah dapat dilakukan proses untuk pembayaran.
Sebagai informasi, anggaran biaya pembangunan LRT Jabodebek ditetapkan sesuai dengan persetujuan Rencana Anggaran Biaya oleh Menhub pada 22 Juni 2017. adhi
Sumber Adhi Karya, edit koranbumn