Komitmen PLN terhadap penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) terus dilakukan. Hari ini, Kamis (15/11), PLN pun tandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTA Merangin dengan perusahaan listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PT Kerinci Merangin Hidro. PPA ini merupakan yang ke-4 di tahun 2018 untuk pengembangan EBT.
Perjanjian ditandatangani Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Kerinci Merangin Hidro Achmad Kalla. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar.
PLTA Merangin yang berlokasi di Kabupaten Kerinci, Jambi memiliki kapasitas sebesar 4 x 87,5 MW (Megawatt). Energi yang dihasilkan per tahun sebesar 1.280 Giga Watt hour (GWh). Pembangkit yang direncanakan beroperasi secara komersial (COD) pada 2025 ini akan memasok listrik ke sistem Sumatera Bagian Selatan Tengah yang diatur oleh PLN Pusat Pengatur Beban Sumatera.
Sumber INPLN