• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Akta Pengalihan Saham Milik Negara di PGN kepada Pertamina Resmi Ditandatangani

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN :TIMAH, Waskita Beton Precast, IPC, AMKA, Bio Farma, PPI

Sucofindo Edukasi Rumah Sakit Terkait Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Melalui Webinar

Mewujudkan Anak Indonesia Unggul, SKK Migas-Pertamina EP Jambi Field Inisiasi PAUD Patra Serandi

Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“PGN”) kepada PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”). Dengan ditandatanganinya akta tersebut, Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PGN sebagai anggota holding.
“Pembentukan Holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah diserahkan oleh Menteri BUMN kepada Komisi VI DPR pada Desember 2015,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno di Kantor Kementerian BUMN (11/04).
Langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas  (“Pertagas”) yang merupakan anak usaha Pertamina dengan PGN. Saat ini tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat. “Dengan dilakukan integrasi Pertagas dan PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai  distribusi dan niaga gas” kata Harry Sampurno.
Harry juga menjelaskan “Sejalan dengan ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan / peningkatan modal dan menyetujui pula prinsip integrasi Pertagas dan PGN. Beberapa pertimbangan integrasi Pertagas dan PGN antara lain : (i) Pertagas dan PGN memiliki lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas; (ii) Terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur; (iii) Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi; (iv) Menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat; (v) Memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi untuk pengembangan bisnis gas; dan (vi) Meningkatkan setoran dividen dan pajak kepada negara.”
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana diprasyaratkan pada Keputusan RUPS Luar Biasa PGN tanggal 25 Januari 2018, Harry Sampurno menjelaskan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada tanggal 25 Januari 2018 yang pada intinya mengubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata “Persero” akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN tanggal 26 April 2018 mendatang.
Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti Holding BUMN Migas batal, karena terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina. “Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif,” kata Harry.
Lebih lanjut Harry Sampurno menyampaikan “Meski statusnya berubah menjadi bukan “Persero”, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.”
“Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72 tahun 2016” tutup Harry.
Siaran Pers Humas dan Protokol Kementerian BUMN

Post Views: 25
Previous Post

BGR Menargetkan Pertumbuhan Pendapatan 23,21 Persen

Next Post

Menteri Rini Resmikan MV Dharma Lautan Intan Milik Djakarta Lloyd

Related Posts

Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Berita Singkat BUMN :TIMAH, Waskita Beton Precast, IPC, AMKA, Bio Farma, PPI

26 Februari 2021
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN
Berita

Sucofindo Edukasi Rumah Sakit Terkait Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Melalui Webinar

26 Februari 2021
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mewujudkan Anak Indonesia Unggul, SKK Migas-Pertamina EP Jambi Field Inisiasi PAUD Patra Serandi

26 Februari 2021
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
Berita

Dirut RNI Lakukan Kunker ke Pabrik Pakan Ikan dan Udang Perum Perindo di Subang

26 Februari 2021
Direksi Rajawali Nusindo Terkini
Berita

RNI Peduli: Penyerahan Simbolis Bantuan Perahu Karet dan Penanaman Pohon

26 Februari 2021
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Wamenhan Republik Indonesia, Letjen TNI Muhammad Herindra Lalukan Kunker ke Pindad

26 Februari 2021
Next Post

Menteri Rini Resmikan MV Dharma Lautan Intan Milik Djakarta Lloyd

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Turunan UU Cipta Kerja, 45 PP dan 4 Perpres Diundangkan ke Lembaran Negara RI

5 hari ago
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Pelindo IV Pindahkan Operasional TPM ke MNP pada Tahun 2024

4 hari ago
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Imbau Penumpang Hindari Transaksi Tunai untuk Cegak Penyebaran Covid-19

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Telah Serahkan Polis ABMN kepada Kementerian BUMN

10 jam ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Berita Singkat BUMN :TIMAH, Waskita Beton Precast, IPC, AMKA, Bio Farma, PPI

by redaksi
26 Februari 2021
0

KPPBC TMP C Pangkalpinang (Bea Cukai Pangkapinang) memberikan penghargaan kepada PT Timah di Customs Award KPPBC TMP C Pangkalpinang 2021,...

Read more
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN

Sucofindo Edukasi Rumah Sakit Terkait Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Melalui Webinar

26 Februari 2021
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mewujudkan Anak Indonesia Unggul, SKK Migas-Pertamina EP Jambi Field Inisiasi PAUD Patra Serandi

26 Februari 2021
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Dirut RNI Lakukan Kunker ke Pabrik Pakan Ikan dan Udang Perum Perindo di Subang

26 Februari 2021
Direksi Rajawali Nusindo Terkini

RNI Peduli: Penyerahan Simbolis Bantuan Perahu Karet dan Penanaman Pohon

26 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In