• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11-12 Mei 2020 : Menjalankan Kerja Sama Bisnis BUMN dan Anak Perusahaan BUMN di Tengah Pandemi Covid-19

by redaksi
19 April 2020
in Berita, Pelatihan
0
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11-12 Mei 2020 : Menjalankan Kerja Sama Bisnis BUMN dan Anak Perusahaan BUMN di Tengah Pandemi Covid-19
0
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

WORKSHOP BUMN dan ANAK PERUSAHAAN BUMN

MENJALANKAN KERJA SAMA BISNIS  BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN  DI TENGAH PANDEMI COVID-19

( ONLINE ZOOM MEETING, 11- 12 MEI 2020)

 

RelatedPosts

Pertamina Luncurkan Kapal Pengangkut Minyak Mentah Berkapasitas Dua Juta Barel

Jelang Peresmian, Bank Syariah Indonesia Siapkan Produk Baru dan Kantor Cabang Percontohan

Imbas KCI Diakuisisi MRT, KAI Akui Berat Kehilangan Alokasi PSO

Peran BUMN dan anak perusahaan BUMN sebagai agen pembangunan sangat dibutuhkan apalagi dalam di tengah Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. BUMN dan anak perusahaan BUMN membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik dengan sesama BUMN atau anak perusahaan BUMN, perusahaan swasta maupun dengan pemerintah sendiri.

Kontrak-kontrak kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN harus ditinjau ulang dan dievaluasi agar going concern bisnis tetap berjalan. Terkait Pandemi COVID-19, Pemerintah RI telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No.1 Tahun 2020).

Dengan dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 2020, maka Pandemi COVID-19 dapat dianggap sebagai force-majeure. Dalam kondisi yang demikian, para pihak yang melakukan kerja sama bisnis harus menentukan keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis secara sepakat dan mufakat atau melakukan alternatif lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memahami dampak Pandemi COVID-19 terhadap kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN, pemahaman terhadap skema-skema bisnis harus terlebih dahulu dilakukan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa skema kerja sama bisnis yang mungkin dilakukan baik oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Skema-skema kerja sama bisnis tersebut adalah Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen No. Per-04/MBU/09/2017.

Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis yang dilakukan BUMN. Bagaimanakah penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam mencatat Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai?

Workshop ini akan menjelaskan aspek legal dan aspek akuntansi berdasarkan skema-skema kerja sama bisnis tersebut.

 Tujuan Lokakarya:

  • Mambekali peserta terkait jenis-jenis skema kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN dan dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis BUMN dana anak perusahaan BUMN,
  • Membekali peserta perihal penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN.

 Topik Pembahasan:

Hari Pertama:

Sesi I:     Asas-asas hukum kontrak dan aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai.

Sesi II:    Memahami implikasi Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis,

Sesi III:   Test (Multiple Choice)

Hari Kedua:

Sesi I:     Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG),

Sesi II:    Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis dengan skema sewa dan pinjam pakai.

Sesi III:   Test (Multiple Choice).

 

Pemateri:

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA

(Akademisi, Praktisi dan Penulis)

Harry A. Simbolon, SE, MAk, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ACPA

(Praktisi dan Akademisi)

Waktu Pelaksanaan

Senin-Selasa, 11-12 Mei, 2020

Pukul: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 1.700.000,-/peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta 

Durasi:

Sesi I                                       : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab       : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                      : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab       : 11:00 WIB – 11:30 WIB

Test Singkat                            : 11:30 WIB – 12:00 WIB

 

Informasi

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

 

Post Views: 234
Previous Post

Pertamina Belum Pastikan akan Turunkan Harga BBM dalam Waktu Dekat

Next Post

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di Bandara Juanda

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Luncurkan Kapal Pengangkut Minyak Mentah Berkapasitas Dua Juta Barel

20 Januari 2021
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Jelang Peresmian, Bank Syariah Indonesia Siapkan Produk Baru dan Kantor Cabang Percontohan

20 Januari 2021
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Imbas KCI Diakuisisi MRT, KAI Akui Berat Kehilangan Alokasi PSO

20 Januari 2021
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
Berita

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perikanan Indonesia yang ke-31

20 Januari 2021
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Pelindo 4, PTPN 3, Virama Karya, Pertani, PPA, Waskita Karya
Berita

Virama Karya Gelar Knowledge Sharing Volume IV

20 Januari 2021
CSR BUMN  Peduli Covid-19 : KIM, PTPN 10, PTPN 11, Sang Hyang Seri, PPA
Berita

Menteri Erick Thohir Angkat Direksi Baru KIM

20 Januari 2021
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di Bandara Juanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

3 Ketentuan Masuk ke Indonesia untuk WNA dan WNI dari Luar Negeri

5 hari ago
PTPN IX Selenggarakan Pelatihan dan Gathering Mitra Binaan

PTPN IX Laksanakan Serah Terima Jabatan SEVP dan Penandatangan Kontrak Manajemen Pemangku Jabatan Puncak

48 menit ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Ditengah Covid-19 NINDYA Salurkan Bantuan Sosial Ke Anak Yatim di Jakarta

7 hari ago
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU

Pelindo III Gelar Patroli Protokol Kesehatan 5 M

42 menit ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Luncurkan Kapal Pengangkut Minyak Mentah Berkapasitas Dua Juta Barel

by redaksi
20 Januari 2021
0

Pertamina International Shipping (PIS) meluncurkan kapal pengangkut minyak mentah berkapasitas dua juta barel. Peluncuran ini dilakukan secara virtual pada Selasa,...

Read more
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Jelang Peresmian, Bank Syariah Indonesia Siapkan Produk Baru dan Kantor Cabang Percontohan

20 Januari 2021
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Imbas KCI Diakuisisi MRT, KAI Akui Berat Kehilangan Alokasi PSO

20 Januari 2021
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Perum Perikanan Indonesia yang ke-31

20 Januari 2021
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Pelindo 4, PTPN 3, Virama Karya, Pertani, PPA, Waskita Karya

Virama Karya Gelar Knowledge Sharing Volume IV

20 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In