• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Terbit Perpres, Atur Pelaksanaan Turnkey Project untuk Wajib Alih Teknologi

by redaksi
31 Desember 2020
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid baru yang mengatur pelaksanaan proyek putar kunci atau yang lebih populer disebut ‘turnkey project’ untuk pengadaan teknologi industri. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu disahkan parlemen bersama pemerintah.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 118 tahun 2020 ini, presiden mewajibkan penyedia teknologi industri alias kontraktor proyek melakukan alih teknologi kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian pelaksana.

RelatedPosts

Petrokimia Gresik Bidik Peluang Besar Produk Pupuk Non-Subisidi

RUPSLB BRI 2021: BRI Perkuat Komitmen Kepada UMKM

Bank Syariah Indonesia akan Lakukan Legal Merger pada 1 Februari 2021 untuk Resmi Berdiri.

Dalam terminologi umum, turnkey project adalah skema proyek di mana si pemilih proyek ‘terima jadi’ dari kontraktor. Seluruh pembayaran dilakukan setelah proyek selesai sepenuhnya atau saat diserahterimakan. Semua tahapan proyek dari desain sampai pengoperasian teknologi dikelola sendiri oleh kontraktor, sehingga pemilik proyek tidak ikut campur.

Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 ini menjelaskan definisi dari proyek putar kunci. Pasal 1 menjelaskan, pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian, rancang bangun dan rekayasa, serta pengoperasian.

“Dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan,” bunyi Pasal 1 beleid ini.

Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, tujuan pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.

Dalam Pasal 3 dijelaskan, proyek putar kunci bisa jadi opsi pengadaan teknologi industri apabila kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak, sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Mendesak di sini maksudnya, teknologi yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan atau akuisi teknologi.

“Juga karena terdapat ancaman terhadap keberlangsunga industri di dalam negeri dan perekonomian nasional, serta terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan,” bunyi pasal yang sama.

Proyek putar kunci ini nantinya akan dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, penugasan ke BUMN, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Lantas saat diserahkan kembali kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian, penyedia teknologi wajib melakukan alih teknologi.

Alih teknologi yang dimaksud, diatur dalam Pasal 25, meliputi seluruh tahapan proyek sejak perencanaan sampai pengoperasian, pemeliharan, dan penutupan.  Di lapangan, skema proyek putar kunci jamak diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, jalan raya, hingga pabrik.

Sumber Republika, edit koranbum

Post Views: 69
Previous Post

Mulai 1 Januari 2021, Berlaku Cara Baru Kirim Paket ke Luar Melalui Pos Indonesia

Next Post

Vaksin Sinovac Sebanyak 1,8 Juta Dosis Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Langsung Dikirim ke Bandung

Related Posts

Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Petrokimia Gresik Bidik Peluang Besar Produk Pupuk Non-Subisidi

24 Januari 2021
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

RUPSLB BRI 2021: BRI Perkuat Komitmen Kepada UMKM

24 Januari 2021
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Bank Syariah Indonesia akan Lakukan Legal Merger pada 1 Februari 2021 untuk Resmi Berdiri.

24 Januari 2021
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Biofarma Tunggu Instruksi Kemenkes untuk Distribusi Vaksin ke Provinsi

24 Januari 2021
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia Berharap Momentum Vaksinasi Satu Data, Langkah Indonesia Menjadi Negara Digital

24 Januari 2021
Direksi Rajawali Nusindo Terkini
Berita

Dirut Arief Prasetyo Adi Upayakan RNI Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Daging Sapi di Jakarta dan Bandung Raya

24 Januari 2021
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Vaksin Sinovac Sebanyak 1,8 Juta Dosis Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Langsung Dikirim ke Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jaga Stabilitas dan Kinerja Usaha, Angkasa Pura II Tetapkan Capex Rp1,5 Triliun

Cari Mitra Usaha Potensial, Angkasa Pura II Tawarkan Hak Kelola Iklan Luar Ruang di 13 Bandara

5 hari ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Berikan Bantuan Berupa Sarana dan Prasarana Ibadah di Kabupaten Sukabumi

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Dorong Pengembangan Layanan Mandiri e-Channel

6 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

Airnav Optimalkan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di SulBar

3 hari ago
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Petrokimia Gresik Bidik Peluang Besar Produk Pupuk Non-Subisidi

by redaksi
24 Januari 2021
0

PT Petrokimia Gresik melihat industri pertanian atau agroindustri akan tetap terus prospektif karena selama pandemi Covid-19, sektor pertanian tercatat tetap...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

RUPSLB BRI 2021: BRI Perkuat Komitmen Kepada UMKM

24 Januari 2021
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Bank Syariah Indonesia akan Lakukan Legal Merger pada 1 Februari 2021 untuk Resmi Berdiri.

24 Januari 2021
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Biofarma Tunggu Instruksi Kemenkes untuk Distribusi Vaksin ke Provinsi

24 Januari 2021
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia Berharap Momentum Vaksinasi Satu Data, Langkah Indonesia Menjadi Negara Digital

24 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In