• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 26 Februari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

ANTAM Ajukan Banding Atas Hukuman Bayar Kerugian Capai Rp817,4 Miliar

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita
0
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk., mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said sehingga perseroan dihukum membayar kerugian mencapai Rp817,4 miliar.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

RelatedPosts

Semen Padang Lakukan Optimalisasi Fasilitas Pengendalian Debu dan Limbah di Dumai

Kemenhub Tempatkan 70 GeNose di Sermaga ASDP Seluruh Indonesia

Aturan DP 0 Persen, Bank Mandiri dan BTN Berharap Permintaan KPR Tumbuh Agresif

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai resmi tersebut.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Kunto menegaskan bahwa ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta perseroan memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Perseroan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

“Perusahaan menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” papar Kunto.

Kunto mengatakan bahwa dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, perseroan selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

ANTM selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Oleh karena itu, perseroan menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia ANTAM yang tidak wajar.

“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” jelas Kunto.

Di sisi lain, Kunto memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Post Views: 57
Previous Post

Menteri Sandiaga Uno Pastikan Mandalika Layak Ditetapkan Jadi Destinasi Wisata Olahraga

Next Post

Kinerja 2020, Pelni Catat Muatan Tol Laut Naik Hampir 3 Kali Lipat

Related Posts

Dirut Yosviandri Menandatangani Nota Kesepahaman antara Semen Padang dengan UNP
Berita

Semen Padang Lakukan Optimalisasi Fasilitas Pengendalian Debu dan Limbah di Dumai

26 Februari 2021
ASDP Mulai Mewajibkan Pembelian Tiket Online Hari Ini
Berita

Kemenhub Tempatkan 70 GeNose di Sermaga ASDP Seluruh Indonesia

26 Februari 2021
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Aturan DP 0 Persen, Bank Mandiri dan BTN Berharap Permintaan KPR Tumbuh Agresif

26 Februari 2021
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
Berita

Jajaran Direksi Baru BPJS Kesehatan Terkini

26 Februari 2021
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Dirut Sunarso Pastikan Holding Ultra Mikro Konsolidasi Antar BUMN Pembiayaan Ultra Mikro

26 Februari 2021
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Proyek Suplai Gas dari PHM ke Kilang RU V Balikpapan Diresmikan

26 Februari 2021
Next Post
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Kinerja 2020, Pelni Catat Muatan Tol Laut Naik Hampir 3 Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Akui Susut Jaringan Indonesia Masih Tinggi pada Tahun Lalu

1 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Berharap PenerapanAlat Screnning Genose di Penerbangan Dongkrak Penumpang

19 jam ago
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN

Mendag Muhammad Lutfi Optimistis, SUCOFINDO Terdepan Layani Jasa TIC

7 hari ago
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Proyeksi Kenaikan Pengangkutan Hewan Ternak pada Tahun 2021

19 jam ago
Dirut Yosviandri Menandatangani Nota Kesepahaman antara Semen Padang dengan UNP
Berita

Semen Padang Lakukan Optimalisasi Fasilitas Pengendalian Debu dan Limbah di Dumai

by redaksi
26 Februari 2021
0

Guna mewujudkan operasional yang ramah lingkungan, PT Semen Padang melakukan optimalisasi fasilitas pengendalian debu dan limbah domestik di Cement Mill...

Read more
ASDP Mulai Mewajibkan Pembelian Tiket Online Hari Ini

Kemenhub Tempatkan 70 GeNose di Sermaga ASDP Seluruh Indonesia

26 Februari 2021
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Aturan DP 0 Persen, Bank Mandiri dan BTN Berharap Permintaan KPR Tumbuh Agresif

26 Februari 2021
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari

Jajaran Direksi Baru BPJS Kesehatan Terkini

26 Februari 2021
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dirut Sunarso Pastikan Holding Ultra Mikro Konsolidasi Antar BUMN Pembiayaan Ultra Mikro

26 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In