• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Terkait Penerbangan Bagi WNI, WNA, dan Awak Kabin

by redaksi
27 Januari 2021
in Berita
0
Foto Illustrasi ( Dok AP2)

Foto Illustrasi ( Dok AP2)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran No. 12/2021 tentang petunjuk pelaksana perjalanan internasional dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 yang berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) hingga personel maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN : Sarinah, PTPN X, Pupuk Kujang, IPC, Askrindo, Pelni, PPA

UKM Ini Siap Masuki Pasar Ekspor Melalui Kerajinan Kain Perca dan Blacu

Dengan Penerapan GCG Pertani Siap Tingkatkan Penjualan Benih dan Beras di 2021

Dia melanjutkan dalam SE poin 3f tersebut, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 6/2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

“Sementara itu dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f. Sedangkan untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya dalam SE poin 3g dan 3h yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT- PCR. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional dalam masa pandemi Covid-19 terbagi menjadi dua yakni bagi personel pesawat udara sipil asing dan personel pesawat udara sipil Indonesia.

Secara terperinci, personel pesawat udara dari penerbangan internasional berlaku ketentuan sebagai berikut, yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Mereka juga diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

Adapun Novie menegaskan selama waktu tunggu atau menginap personel pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Sementara bagi Personel pesawat udara sipil Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut diantaranya untuk keberangkatan ke luar negeri mengikuti ketentuan negara tujuan. Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia dilakukan tes RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Menurutnya, khusus untuk personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Biaya perawatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada bagi personel pesawat udara yang berstatus WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi personel pesawat udara yang berstatus WNA biaya ditanggung mandiri oleh operator penerbangan sipil Indonesia.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Post Views: 70
Previous Post

Waskita Beton Precast Panggil Pemegang Obligasi Ikuti RUPO

Next Post

BNI Optimistis Kinerja 2021 Membaik

Related Posts

Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Berita Singkat BUMN : Sarinah, PTPN X, Pupuk Kujang, IPC, Askrindo, Pelni, PPA

27 Februari 2021
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

UKM Ini Siap Masuki Pasar Ekspor Melalui Kerajinan Kain Perca dan Blacu

27 Februari 2021
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Pelindo 4, PTPN 3, Virama Karya, Pertani, PPA, Waskita Karya
Berita

Dengan Penerapan GCG Pertani Siap Tingkatkan Penjualan Benih dan Beras di 2021

27 Februari 2021
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRI Optimistis Transaksi Brizzi akan Tumbuh Positif padaTahun ini

27 Februari 2021
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Tambah Serapan 3 Kargo LNG dan 70 MMSCFD Gas Bumi pada Triwulan I-2021

27 Februari 2021
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Dapat Persetujuan Pemenuhan Kewajiban Dua Obligasi Total Senilai Rp 4,02 Triliun

27 Februari 2021
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Optimistis Kinerja 2021 Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Tahun 2021, PLN Gas & Geothermal akan Garap 3 PLTP

6 hari ago
Ambassador of Belgium to Indonesia Melakukan Kunjungan ke Pelindo 1

Dorong Kinerja, Pelindo 1 Intensifkan Kolaborasi dan Sinergi

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Pastikan Keberangkatan KA Jarak Jauh dari Jakarta Sudah Normal

3 hari ago
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU

Progres Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub

15 jam ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Berita Singkat BUMN : Sarinah, PTPN X, Pupuk Kujang, IPC, Askrindo, Pelni, PPA

by redaksi
27 Februari 2021
0

Jumat, 26 Februari 2021.  Loto Srinaita Ginting, Staff Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN serta  Endra Gunawan di...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

UKM Ini Siap Masuki Pasar Ekspor Melalui Kerajinan Kain Perca dan Blacu

27 Februari 2021
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Pelindo 4, PTPN 3, Virama Karya, Pertani, PPA, Waskita Karya

Dengan Penerapan GCG Pertani Siap Tingkatkan Penjualan Benih dan Beras di 2021

27 Februari 2021
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Optimistis Transaksi Brizzi akan Tumbuh Positif padaTahun ini

27 Februari 2021
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Tambah Serapan 3 Kargo LNG dan 70 MMSCFD Gas Bumi pada Triwulan I-2021

27 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In