Saat ini sudah terdapat aturan baru mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yaitu SE Kementrian Perhubungan No 4 Tahun 2021.
Pada salah satu poinnya adalah menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Jadi, jika pengambilan sampel RT-PCR/Rapid Test Antigen dilakukan tanggal 10 januari 2021, maka Railfriends dapat menggunakan hasil test tersebut hingga tanggal 13 Januari 2021
Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 12 (dua belas) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan. Selain itu persyaratan tersebut juga dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.