• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Anak Perusahaan

Pinjaman Bank Terbatas, PP Properti Peroleh Pinjaman dari Induk Usaha PTPP Senilai Rp1,6 Triliun

by redaksi
24 Januari 2021
in Anak Perusahaan, Berita
0
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT PP Properti Tbk. (PPRO) memperoleh pinjaman yang diberikan oleh induk usahanya yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) senilai Rp1,6 triliun untuk membayar sebagian utang jatuh temponya akibat terbatsanya sumber pendanaan dari perbankan.

Melalui keterbukaan informasi publik yang dikutip pada Sabtu (23/1/2021) manajemen menjelaskan obyek dari dari transaksi tersebut pemberian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) dari PTPP kepada PPRO sesuai dengan Perjanjian Pinjaman.

RelatedPosts

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain

Telkomsel Finalisasi Pengalihan Kepemilikan Menara Mitratel

Telkom Indonesia Bidik Peluang Kolaborasi Microsoft Membangun Pusat Data Regional

Nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun tersebut diberikan dengan tingkat suku bunga sebesar 9,5 persen atau sebesar 0,79 persen per bulan dan bersifat non-revolving dengan jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan. Tak hanya itu, nilai transaksi ini adalah sebesar 35,25 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020.

“Bahwa sehubungan dengan pandemi Covid 19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan, maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo,” jelas manajemen lewat keterbukaan informasi publik.

Nilai transaksi yang dilakukan oleh PTPP kepada PPRO memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar. Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PPRO.  Manajemen juga menekankan kegiatan transaksi ini harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Grup.

Sebelumnya, PPRO akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp300 miliar untuk membayar kewajiban kepada sejumlah perbankan. PPRO ini akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2020 dengan pokok senilai Rp300 miliar.

Penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II PP Properti dengan target dana yang dihimpun senilai Rp2,4 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal II 2020, PPRO mencatatkan penurunan pendapatan sebesar 11,69% menjadi Rp772,47 miliar dari Rp874,82 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya laba bersih perseroan turun lebih dalam sebesar 67,58% menjadi Rp 51,38 miliar dari sebelumnya Rp158,53 miliar pada akhir semester I/2019.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Post Views: 91
Previous Post

Menteri Basuki Hadimuljono Targetkan Pengembangan Lima Kawasan Wisata Prioritas Selesai pada Pertengahan 2021

Next Post

Kembangkan Bisnis Transaksi Digital, BTN Anggarkan Belanja Pengembangan Teknologi Senilai Rp500 Miliar

Related Posts

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain
Berita

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain

27 Februari 2021
Kemitraan Strategis Microsoft dan Telkomsel  dalam Edge Computing Berbasis AI
Anak Perusahaan

Telkomsel Finalisasi Pengalihan Kepemilikan Menara Mitratel

27 Februari 2021
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia Bidik Peluang Kolaborasi Microsoft Membangun Pusat Data Regional

27 Februari 2021
Adhi Commuter Property Optimis Penjualan TOD Kembali Bergairah di Semester II/2020
Anak Perusahaan

LRT City Dukung Kota Bekasi Jadi Metropolitan

27 Februari 2021
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU
Berita

Progres Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub

27 Februari 2021
Literasi PTPN XI : Pabrik Gula Soedhono
Berita

PTPN XI Berencana Tingkatkan Produksi Gula Ritel Merek Gupalas

27 Februari 2021
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

Kembangkan Bisnis Transaksi Digital, BTN Anggarkan Belanja Pengembangan Teknologi Senilai Rp500 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Kembangkan Pelatihan Berbasis Teknologi Virtual Reality

5 hari ago
IP Fokus Ciptakan Expertise, Resmikan Centre of Excellence Pemaron

Indonesia Power Komitmen Kembangkan Green Energy

5 hari ago
LinkAja Dapat Suntikan Dana Segar Dari KAI, Jasa Marga dan Taspen

LinkAja Layani Tiga Fitur Pegadaian yaitu Tabungan Emas, Pinjaman, dan Pembayaran Cicilan Produk Gadai

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Siagakan 72 Posko untuk Pantau Kelistrikan Dampak Banjir Jakarta

7 hari ago
Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain
Berita

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain

by redaksi
27 Februari 2021
0

Workshop Kelas Online BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap...

Read more
Kemitraan Strategis Microsoft dan Telkomsel  dalam Edge Computing Berbasis AI

Telkomsel Finalisasi Pengalihan Kepemilikan Menara Mitratel

27 Februari 2021
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia Bidik Peluang Kolaborasi Microsoft Membangun Pusat Data Regional

27 Februari 2021
Adhi Commuter Property Optimis Penjualan TOD Kembali Bergairah di Semester II/2020

LRT City Dukung Kota Bekasi Jadi Metropolitan

27 Februari 2021
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU

Progres Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub

27 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In