• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Jadi Donor Program Himpun Pendonor Plasma Konvalesen COVID-19Pertamedika IHC

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita, PKBL
0
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertamedika IHC terus melakukan terobosan untuk menekan angka kematian akibat COVID-19. Salah satu caranya dengan melakukan program himpun pendonor plasma konvalesen COVID-19 yang diselenggarakan di Pertamina Simprug Residence pada, Jumat 15 Januari 2021.

Direktur Transformasi Bisnis Pertamedika IHC Antonius Rainier Haryanto mengatakan, untuk menyelamatkan hidup pasien COVID-19, Pertamedika IHC mengajak para penyintas COVID-19 pasca pulang rawat di Rumah Sakit Jaringan Pertamina Bina Medika IHC dan Safehouse Pertamina Bina Medika IHC, untuk sukarela menyumbangkan plasma-nya kepada pasien COVID-19 yang membutuhkan.

RelatedPosts

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain

Telkomsel Finalisasi Pengalihan Kepemilikan Menara Mitratel

Telkom Indonesia Bidik Peluang Kolaborasi Microsoft Membangun Pusat Data Regional

“Tujuannya adalah menyelamatkan hidup pasien, serta membina hubungan baik dengan pelanggan para penyintas COVID-19 dan keluarganya. Kita hanya sebagai perantara antara pendonor dan pasien,” ujarnya.

Untuk menjadi pendonor plasma, ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Diantaranya: golongan darah sama dengan pasien, pendonor dalam kondisi sehat dan tidak punya penyakit kronik menular via darah (misal hepatitis dll), sudah sembuh dari COVID-19 minimal 2 minggu dan maksimal 3 bulan dari swab positif (dari pertama sakit), diutamakan laki-laki usia 18-60 tahun (Jika terpaksa wanita, maka harus yang belum pernah hamil), berat badan minimal 55 kg, serta suhu 36,5-37,5 derajat celcius.

“Selain itu, bersedia menandatangani surat persetujuan donor atau inform consent. Kemudian mengisi formulir seperti nama, tanggal lahir, golongan darah, berat badan, tanggal swab positif, tanggal swab negatif 1, swab negatif 2. Minta dibuatkan rujukan dari bank darah RSPP ke PMI, jangan lupa berkas hasil swab juga dilampirkan via foto WhatsApp. Terakhir Data isian tersebut diatas dikirim ke PMI nomor 08568864678,” jelasnya.

Vice President Development Marketing Pertamedika IHC Pramadya menjelaskan, alur pelaksanaan kegiatan donor plasma. Pertama, pasien pulang rawat, kemudian brosur digital terapi plasma, syarat donor dan form kesediaan digital dikirim oleh administrasi atau petugas lain. Kedua, jika bersedia maka dilakukan pencatatan untuk penjadwalan ke PMI. Ketiga, data calon pendonor disampaikan kepada petugas bank darah RS.

“Keempat, petugas bank darah melakukan penjadwalan pelaksanaan dengan PMI dan calon pendonor. Kelima, pelaksanaaan pengambilan plasma di PMI. Setelah itu pendonor akan dikirimkan Sertifikat Apresiasi Ucapan terimakasih Digital, lalu selesai. Jika masih bingung, bisa mengecek website http://bit.ly/PBMIHCPlasma untuk selengkapnya” pungkasnya. *IDK/AND/HM

Post Views: 67
Previous Post

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Next Post

Kurang dari 48 Jam, PLN Berhasil Normalkan 88% Gardu di Manado

Related Posts

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain
Berita

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain

27 Februari 2021
Kemitraan Strategis Microsoft dan Telkomsel  dalam Edge Computing Berbasis AI
Anak Perusahaan

Telkomsel Finalisasi Pengalihan Kepemilikan Menara Mitratel

27 Februari 2021
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia Bidik Peluang Kolaborasi Microsoft Membangun Pusat Data Regional

27 Februari 2021
Adhi Commuter Property Optimis Penjualan TOD Kembali Bergairah di Semester II/2020
Anak Perusahaan

LRT City Dukung Kota Bekasi Jadi Metropolitan

27 Februari 2021
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU
Berita

Progres Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub

27 Februari 2021
Literasi PTPN XI : Pabrik Gula Soedhono
Berita

PTPN XI Berencana Tingkatkan Produksi Gula Ritel Merek Gupalas

27 Februari 2021
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kurang dari 48 Jam, PLN Berhasil Normalkan 88% Gardu di Manado

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

Incar Kelas Menengah Atas, BTN Optimistis Himpun Dana Tabungan Capai Rp 3 Triliun

3 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

PGN Gelar Promo Spesial Jargas COCO 50.000 SR di Jabotabeka dan Cilegon

7 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Masyarakat Kutai Kartanegara Mulai Nikmati Manfaat Jaringan Gas Rumah Tangga

3 hari ago
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I

LEN Industri Bersiap Menjadi Holding BUMN Industri Pertahanan

4 hari ago
Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain
Berita

Workshop Kelas Online : Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap Kontrak Kerja, Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan Lain-Lain

by redaksi
27 Februari 2021
0

Workshop Kelas Online BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terhadap...

Read more
Kemitraan Strategis Microsoft dan Telkomsel  dalam Edge Computing Berbasis AI

Telkomsel Finalisasi Pengalihan Kepemilikan Menara Mitratel

27 Februari 2021
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia Bidik Peluang Kolaborasi Microsoft Membangun Pusat Data Regional

27 Februari 2021
Adhi Commuter Property Optimis Penjualan TOD Kembali Bergairah di Semester II/2020

LRT City Dukung Kota Bekasi Jadi Metropolitan

27 Februari 2021
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU

Progres Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub

27 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In