• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 17 Januari 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Anak Perusahaan

Syarat Kerugian Anak Perusahaan BUMN/BUMD Bukan Termasuk Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Keputusan MA

by redaksi
5 Januari 2021
in Anak Perusahaan, Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut berisi enam rumusan. Yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.

RelatedPosts

Persyaratan Pemerintah Buka Opsi Vaksin Corona Mandiri

Dirut Zulkifli Zaini Audiensi ke KPK Bahas Cegah Korupsi Aset dan Energi Terbarukan

Angka Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol

Khusus, rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya, terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara. Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Apa saja? “Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD. atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara,” demikian bunyi poin nomor 4 Rumusan Kamar Pidana yang dikutip Kontan.co.id dari website MA, Senin (4/1).

Ketentuan rumusan pidana lain, dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh terdakwa.

Jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama delapan bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

Ketentuan lain di rumusan pidana dalam SEMA MA adalah soal putusan hakim pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti “dirampas untuk negara”, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwa dalam keadaan pailit.

Hal lainnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik/JPU/kas negara/kas daerah.

Sumber Kontan, edit koranbumn

 

Post Views: 77
Previous Post

BRI Telah Salurkan BPUM Sebesar Rp18,7 Triliun Hingga Akhir Desember 2021

Next Post

Garuda Indonesia Target Kenaikan Pendapatan pada 2021

Related Posts

CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
Berita

Persyaratan Pemerintah Buka Opsi Vaksin Corona Mandiri

17 Januari 2021
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Dirut Zulkifli Zaini Audiensi ke KPK Bahas Cegah Korupsi Aset dan Energi Terbarukan

17 Januari 2021
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Angka Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol

17 Januari 2021
Menteri Budi Karya Sumadi Inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Keselamatan Penerbangan
Berita

Menteri Budi Karya Sumadi Inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Keselamatan Penerbangan

17 Januari 2021
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar
Berita

Pelindo IV Salurkan Bantuan Gempa di Sulbar

17 Januari 2021
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Tim ADHI Peduli Berhasil Akses Jalan Gunakan Alat Berat

17 Januari 2021
Next Post
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Target Kenaikan Pendapatan pada 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Melalui BRI Micro & SME Index, BRI Siap Berikan Tambahan Kredit Modal Kerja UMKM

6 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Bangun Energetic Material Center, Pusat Bahan Berenergi Tinggi di Subang

5 hari ago
Dirut Yosviandri Menandatangani Nota Kesepahaman antara Semen Padang dengan UNP

Di Tengah Pandemi COVID-19, Peringatan Bulan K3 Nasional dan Bulan Mutu Semen Padang Dilaksanakan Secara Berbeda

4 hari ago
Penandatanganan Kontrak Proyek Pembangunan Rusun Pulo

Kerja Sama AMKA dengan Indonesia Office of China Gezhouba Group Co., Ltd

2 hari ago
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
Berita

Persyaratan Pemerintah Buka Opsi Vaksin Corona Mandiri

by redaksi
17 Januari 2021
0

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah membuka opsi vaksinasi virus corona mandiri. Namun, vaksin virus corona secara mandiri itu...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dirut Zulkifli Zaini Audiensi ke KPK Bahas Cegah Korupsi Aset dan Energi Terbarukan

17 Januari 2021
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Angka Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol

17 Januari 2021
Menteri Budi Karya Sumadi Inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Keselamatan Penerbangan

Menteri Budi Karya Sumadi Inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Keselamatan Penerbangan

17 Januari 2021
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Pelindo IV Salurkan Bantuan Gempa di Sulbar

17 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In