• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 14 April 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Bukit Asam Sambut Baik Aturan Insentif Royalti 0% Hilirisasi Batubara

by redaksi
28 Februari 2021
in Berita
0
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Bukit Asam Tbk  (PTBA) menyambut baik insentif royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi.

RelatedPosts

Adhi Karya Teken Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau

PTPN XII Selenggarakan Sharing Knowledge

Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie menyampaikan, insentif royalti 0% yang dipertegas dalam PP tersebut bisa mendorong percepatan ketahanan industri dalam negeri dan kemandian energi.

“Terbitnya PP No. 25/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah positif untuk mendukung hilirisasi pertambangan, terutama batubara,” ungkap Andwie

Meski begitu, beleid tersebut sejatinya belum lengkap. Sebab, ketentuan lebih rinci masih harus diatur lewat Peraturan Menteri (Permen). PTBA, sambung Andwie, menantikan aturan teknis lebih lanjut supaya memberikan kepastian mengenai besaran dan persyaratan lainnya.

“Demi berjalannya hilirisasi yang juga memperhatikan keberlanjutan dalam industri pertambangan,” sebut Andwie.

Dia menegaskan, sebagai perusahaan pertambangan nasional, PTBA membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk bisa mengolah dan melakukan peningkatan nilai tambah batubara sesuai dengan umur ekonomis tambang.

PTBA juga masih menunggu ketentuan lebih lanjut terkait insentif-insentif lain yang ditawarkan pemerintah, termasuk mengenai harga khusus batubara dalam hilirisasi. “Masih menunggu ketentuan,” katanya.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2021, ketentuan insentif royalti diatur dalam Bab II terkait Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 3 (ayat 1) beleid tersebut menegaskan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan PNT batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

“Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri,” sebut ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kontan.co.id, Senin (22/2).

Selanjutnya, diatur bahwa pengenaan royalti sebesar 0% dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” sebut Pasal 3 ayat (5).

Terkait hilirisasi, PTBA sedang mengawal proyek gasifikasi batubara menjadi dymethil ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatra Selatan. PTBA menggandeng PT Pertamina (Persero) dan Air Product untuk mengerjakan proyek tersebut.

Nantinya, PTBA akan memasok kebutuhan batubara untuk fasilitas gasifikasi, sedangkan Air Product akan bertindak sebagai penyedia teknologi dan investor. Adapun Pertamina berperan sebagai offtaker atau pembeli produk DME hasil dari proyek tersebut.

Dalam catatan Kontan.co.id, total investasi proyek gasifikasi batubara tersebut sekitar US$ 2,1 miliar. Proyek ini ditargetkan selesai dan beroperasi secara komersial pada kuartal II-2024.

Proyek gasifikasi batubara PTBA pun ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 pada 17 November 2020 lalu.

Sumber Kontan,edit koranbumn

Post Views: 61
Previous Post

Pos Indonesia akan Lakukan 7 Transformasi di 2021

Next Post

84.794 Penumpang KA Pakai Layanan GeNose di Stasiun Pasar Senen

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Adhi Karya Teken Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau

14 April 2021
Dekom PTPN XII Lakukan Kunjungan ke Unit Kerja
Berita

PTPN XII Selenggarakan Sharing Knowledge

14 April 2021
Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021
Anak Perusahaan

Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

14 April 2021
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian Peduli Bantu Korban Banjir Bandang NTT dan NTB

14 April 2021
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

TWC Laksanakan Vaksinasi Pelaku Wisata di Kawasan Candi Borobudur

14 April 2021
Barata Indonesia Lakukan Ekspor Combustion Chamber ke Armenia
Berita

Target Ekspor US$30 Juta, Barata IndonesiaPerbesar Potensi Pasar di Hannover Messe 2021

14 April 2021
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

84.794 Penumpang KA Pakai Layanan GeNose di Stasiun Pasar Senen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Kajian Bank Mandiri Rilis Belanja Masyarakat Menengah-Bawah Sudah Kembali ke Level Pra-Pandemi

4 hari ago
Menteri Erick Thohir Tetapkan Direksi Baru Hotel Indonesia Natour

“Merusaka” Wajah Baru Inaya Putri Bali Dalam Menyambut Tantangan Bisnis Ke Depan

4 hari ago
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Siapkan Dua Kapal Angkut Bantuan Korban Bencana NTT

4 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Kejar Target Produksi Batu Bara Capai 50 Juta Ton

4 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Adhi Karya Teken Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau

by redaksi
14 April 2021
0

Emiten kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menandatangani perjanjian kerja sama, penjaminan, dan regres untuk proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan...

Read more
Dekom PTPN XII Lakukan Kunjungan ke Unit Kerja

PTPN XII Selenggarakan Sharing Knowledge

14 April 2021
Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

14 April 2021
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian Peduli Bantu Korban Banjir Bandang NTT dan NTB

14 April 2021
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

TWC Laksanakan Vaksinasi Pelaku Wisata di Kawasan Candi Borobudur

14 April 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In