• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 14 April 2021
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Erick Thohir Segera Rilis Aturan Baru Penyertaan Modal Negara untuk Hindari Tumpang Tindih dengan Kegiatan Korporasi

by redaksi
2 Maret 2021
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri BUMN Erick Thohir segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN). Aturan baru ini untuk menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.

“Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal kesehatan yang tidak transparan secara proses,” kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).

RelatedPosts

Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga Keberangkatan 30 April 2021

Adhi Karya Teken Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau

PTPN XII Selenggarakan Sharing Knowledge

Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.

“Jadi tidak ada area abu-abu karena kami mengharapkan bussines process, bukan project base,” kata Erick Thohir.

Selanjutnya, aturan PMN yang juga akan diperbaiki ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan menjadi beban bagi perusahaan BUMN. PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja, karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan kementerian.

Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.

“Kami ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korporasi,” kata Erick Thohir.

Diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.

sumber : Antara, Republika Edit koranbumn
Post Views: 72
Previous Post

Upaya PLN Mewujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Terus Menuai Dukungan

Next Post

Dukung Sektor Pariwisata Yogyakarta, DAMRI Kembangkan KSPN

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga Keberangkatan 30 April 2021

14 April 2021
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Adhi Karya Teken Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau

14 April 2021
Dekom PTPN XII Lakukan Kunjungan ke Unit Kerja
Berita

PTPN XII Selenggarakan Sharing Knowledge

14 April 2021
Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021
Anak Perusahaan

Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

14 April 2021
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian Peduli Bantu Korban Banjir Bandang NTT dan NTB

14 April 2021
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

TWC Laksanakan Vaksinasi Pelaku Wisata di Kawasan Candi Borobudur

14 April 2021
Next Post
Damri Luncurkan Bus Low Deck

Dukung Sektor Pariwisata Yogyakarta, DAMRI Kembangkan KSPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Malang

2 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Gelar Tanam Perdana dan Kenalkan Dua Varian Produk Pupuk Subsidi Terbarukenalkan

3 hari ago
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Pelindo IV Lakukan Improvement Pelayanan Terminal di Makassar

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Diolah Secara Higienis dan Punya Kandungan Mineral Tinggi, Garam Bali Milik Binaan Pertamina Tembus Pasar Ekspor

9 jam ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga Keberangkatan 30 April 2021

by redaksi
14 April 2021
0

Pemerintah resmi mengumumkan aturan pelarangan mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun saat ini masyarakat masih bisa bepergian...

Read more
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Teken Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau

14 April 2021
Dekom PTPN XII Lakukan Kunjungan ke Unit Kerja

PTPN XII Selenggarakan Sharing Knowledge

14 April 2021
Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

Permintaan Cukup Tinggi, Bongkar Muat Alat Berat dan Truck Melalui Terminal IPCC Alami Kenaikan di Maret 2021

14 April 2021
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian Peduli Bantu Korban Banjir Bandang NTT dan NTB

14 April 2021
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • PKBL
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In