• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Kelas Online: Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

by redaksi
14 Februari 2021
in Anak Perusahaan, Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop Kelas Online

BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum

Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur berbagai isu, termasuk pertanahan, bangunan gedung, rumah susun dan isu-isu lainnya. UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru menggantikan beberapa ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan lain-lain.

Poin-poin yang diubah terkait hak atas tanah, bangunan gedung dan rumah susun sedikit banyak memengaruhi kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

RelatedPosts

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

Tujuan:

  • Memberikan Pemahaman atas perubahan-perubahan peraturan terkait hak atas tanah, bangunan gedung, keberadaan bank tanah dan lain-lain yang diatur pada UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah,
  • Memberikan pemahaman terhadap dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

 Topik Bahasan

 

Sesi I:     Perubahan-perubahan pengaturan terkait bangunan gedung, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan berdasarkan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah.

Sesi II:    Dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

Pemateri:

Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA

(Praktisi, Penulis dan Akademisi)

Tanggal Pelaksanaan

Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul: 08:30 WIB s/d 11:45 WIB

 

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 700.000,-/peserta

Pendaftaran Sebelum 22 Februari : Rp 350.000,- / peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta

https://forms.gle/eCvVu8ViFpN9YyzS6

Durasi dan Agenda Workshop :

Sesi I                                     : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab     : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                     : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab      : 11:00 WIB – 11:30 WIB

 Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Telkom Indonesia Ajak Kerja Sama Netflix dan Penyedia OTT untuk Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Next Post

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Dirut KAI, Bobby Rasyidin Paparkan Penjualan Tiket KA Ekonomi Komersial Tren Peningkatan untuk Periode Angkutan Nataru

5 Desember 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Langkah Transformasi Pertamina untuk Mengembalikan Birunya Laut Nusantara

6 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

PalmCo Tekankan Peran SDM dalam Transformasi Industri Sawit

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Xpora Perkuat Kapasitas UMKM Gorontalo untuk Naik Kelas dan Menembus Pasar Ekspor

3 hari ago
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

RUPSLB PP Properti Mengangkat 2 Komisaris Independen Baru

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

by redaksi
5 Desember 2025
0

Merespons cepat kondisi darurat akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In