• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Memberlakukan Aturan Baru Bagi Penumpang Pengguna Kereta Api Antarkota Mulai 25 Mei 2021.

by redaksi
25 Mei 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan syarat dan aturan baru perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai 25 Mei 2021.

Dikutip dari laman resmi KAI, Senin (24/5/2021), dikatakan bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

RelatedPosts

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Sementara itu bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki dokumen kesehatan tersebut sebagai syarat perjalanan.

Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut, serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Lebih lanjut, KAI juga mengatur perihal persyaratan pembatalan tiket bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif / positif.

Di antaranya, penumpang dapat melakukan proses pembatalan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket. Kemudian pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact centre 121 dengan skema transfer.

Sementara khusus penumpang reaktif/positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dengan skema transfer, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan 14 hari dari proses pembatalan.

Pun bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.

“Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3° Celcius pada saat proses boarding, pembatalan dapat dilakukan sebelum keberangkatan kereta api. Proses pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan. Aturan serupa berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket return [kembali] atau tiket lainnya,” sambung KAI.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Pilih-pilih Vaksin Virus Corona di Program Vaksin Covid-19,

Next Post

Hingga 23 Mei 2021, Telah Disuntikkan 24,81 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Program Vaksinasi

Related Posts

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM

Hingga 23 Mei 2021, Telah Disuntikkan 24,81 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Program Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan

6 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

7 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam Program Kolaborasi Tanggung Jawab...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In