• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN : TATA CARA HAPUS BUKU DAN PINDAH TANGAN ASET TETAP BUMN (Penerapan Peraturan Menteri BUMN No. Per-03/MBU/03/2021 dengan Memperhatikan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58 dan PSAK 73)

by redaksi
22 Juli 2022
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN

 

TATA CARA HAPUS BUKU DAN

PINDAH TANGAN ASET TETAP BUMN

(Penerapan Peraturan Menteri BUMN No. Per-03/MBU/03/2021 dengan Memperhatikan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58 dan PSAK 73)

BUMN adalah salah satu objek keuangan negara yang harus dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan administrasi aset tetap BUMN harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada agar aset tetap BUMN aman dari penyalahgunaan dan penggelapan.

RelatedPosts

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

Pupuk Indonesia Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500

Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/2010, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021. Peraturan tersebut memberikan pedoman yang komprehensif terkait penghapusbukuan aset tetap yang disebabkan pemindahtanganan, hilang, musnah, rusak, dan pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar guling, ganti rugi dan dijadikan penyertaan modal.

Penerapan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021 juga harus dilakukan dengan memperhatikan PSAK 16, “Aset Tetap”, PSAK 48, “Penurunan Nilai Aset”, PSAK 58, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”, dan PSAK 73, “Sewa” yang telah diberlakukan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia. Isu-isu terkait permasalahan di atas akan kami bahas dalam workshop dengan sesi-sesi sebagai berikut:

  1. Jenis-jenis aset BUMN (aset tetap berupa mesin, bangunan, hak atas tanah dan lain-lain) dan peraturan perundang-undangan terkait
  2. Tata cara penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/2010, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021,
  3. Tata cara penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/2010, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021,
  4. Pencatatan perolehan, pengalokasian, penurunan nilai dan penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58 dan PSAK 73.

Pemateri

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA

(Akademisi, Praktisi dan Penulis)

Waktu Pelaksanaan :

 Hari : Jum’at,  2 September 2022, di Jakarta

Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 3.850.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi

 

Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)       : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Dirop Jasa Raharja, Dewi Aryani S. Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang Dari 24 Jam

Next Post

Pupuk Indonesia Telah Salurkan 309.100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung Hingga Juli 2022

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

19 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

19 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Pupuk Indonesia Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

19 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

18 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

18 Juni 2025
Next Post
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Telah Salurkan 309.100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung Hingga Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Catatkan Kinerja Positif Pada Tahun 2024, ANTAM Kembali Bagikan Dividen 100%

1 hari ago
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

Direksi dan Dewan Komisaris MIND ID Terkini

7 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

RUPST ANTAM Setujui Penggantian Dirut hingga Komisaris

5 hari ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

DEFEND ID: Tampilkan Teknologi Pertahanan Terdepan Melalui Live Demo Spektakuler di Indo Defence 2024 Expo & Forum

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

by redaksi
19 Juni 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi membuka Digistar Class Intern Batch 3 Mahasiswa setelah mendapatkan antusiasme yang luar biasa...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

19 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

19 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

18 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In