• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PTPP Ajukan Kasasi Usai Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kabulkan Gugatan PKPU.Rp3,1 Miliar

by redaksi
4 September 2023
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) akan mengajukan kasasi. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.

Berdasarkan informasi di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang yang digelar pada 29 Agustus 2023 mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon dan menetapkan PTPP dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

RelatedPosts

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan pihaknya menyelesaikan semua kewajibannya kepada pihak pemohon, yakni CV Surya Mas. Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan kasasi terkait putusan PKPU.

“PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas, perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2023).

Menurut Bakhtiyar, terdapat beberapa anomali hukum sehingga menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP. Pertama, secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, tetapi permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda serta bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Bakhtiyar menyatakan seharusnya nilai tersebut tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.

Ketiga adalah hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain karena CV Surya Mas telah mengalihkan hak tagih kepada pihak bank.

Selain itu, berdasarkan salinan putusan 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Hakim Anggota Majelis menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan tidak tercapai keputusan bulat.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan PTPP, CV Surya Mas menggugat perseroan pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar.

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023. Namun, CV Surya Mas mencabut gugatan yang kemudian dikabulkan oleh Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat.

Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas kembali mendaftarkan gugatan yang sama dengan Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Dengan kejadian tersebut, Bakhtiyar menyatakan PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immaterial. Oleh sebab itu, perseroan menggugat CV Surya Mas pada 10 Maret serta 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar, yang kini masih berjalan di pengadilan.

Akan tetapi, pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU di PN Niaga Makassar dan telah diputuskan pada 29 Agustus 2023.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Biofarma Group Bakal Bagikan Inovasi Tranformasi Digital di AIPF 2023

Next Post

Kementerian BUMN Dorong WIKA Cari Investasi Guna Perbaiki Struktur Modal

Related Posts

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Dorong DPR RI, Dukung Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

11 Desember 2025
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Kementerian BUMN Dorong WIKA Cari Investasi Guna Perbaiki Struktur Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

1 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

5 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Menyetujui Keringanan Pajak Bagi BUMN yang Lakukan Aksi Korporasi BUMN

2 hari ago
Kerjasama Asuransi Asei dengan Kadin DI Yogyakarta Dorong Pengembangan Ekspor

Asuransi Asei Indonesia Proyeksikan Bisnis Asuransi Perjalanan Meningkat Hingga Akhir 2025

7 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

by redaksi
11 Desember 2025
0

PT Dahana menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir di Provinsi Aceh. Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan oleh karyawan Jobsite...

Read more
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In