Emiten BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) akan mengajukan kasasi. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.
Berdasarkan informasi di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang yang digelar pada 29 Agustus 2023 mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon dan menetapkan PTPP dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan pihaknya menyelesaikan semua kewajibannya kepada pihak pemohon, yakni CV Surya Mas. Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan kasasi terkait putusan PKPU.
“PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas, perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2023).
Menurut Bakhtiyar, terdapat beberapa anomali hukum sehingga menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP. Pertama, secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, tetapi permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda serta bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Bakhtiyar menyatakan seharusnya nilai tersebut tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
Ketiga adalah hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain karena CV Surya Mas telah mengalihkan hak tagih kepada pihak bank.
Selain itu, berdasarkan salinan putusan 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Hakim Anggota Majelis menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan tidak tercapai keputusan bulat.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan PTPP, CV Surya Mas menggugat perseroan pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar.
Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023. Namun, CV Surya Mas mencabut gugatan yang kemudian dikabulkan oleh Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat.
Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas kembali mendaftarkan gugatan yang sama dengan Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Dengan kejadian tersebut, Bakhtiyar menyatakan PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immaterial. Oleh sebab itu, perseroan menggugat CV Surya Mas pada 10 Maret serta 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar, yang kini masih berjalan di pengadilan.
Akan tetapi, pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU di PN Niaga Makassar dan telah diputuskan pada 29 Agustus 2023.
Sumber Bisnis, edit koranbumn