PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memiliki Program Kemitraan unggulan yaitu pinjaman dengan pola Jaminan Resi Gudang. Program Kemitraan dengan pola Jaminan Resi Gudang yaitu Pinjaman dengan Jaminan Resi Gudang, diberikan kepada mitra binaan : Perorangan, Kelompok Tani (POKTAN), Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), atau Koperasi. Lama pinjaman berdasarkan masa berlaku Resi Gudang yang dijaminkan. Dengan Program ini para petani dapat terhindar dari rentenir dan tengkulak. Sampai dengan saat ini, pemberian pinjaman PK dengan Pola Jaminan Resi Gudang memiliki NPL 0%.
Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang barang yang dapat disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Komoditi yang dapat disimpan di gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah : Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Pala, Ikan dan Bawang Merah.
Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah, termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit.
Sumber KBI, edit koranbumn