• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Paparkan Tindak Lanjut Usai Pengesahan UU BUMN

by redaksi
5 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah mengesahkan UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), DPR RI dan pemerintah segera menindaklanjuti hal-hal yang diatur di dalamnya. Termasuk soal Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Dewan Pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan usai Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

RelatedPosts

KPBN Berpartisipasi dalam Workshop Penyusunan Roadmap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PTPN Group Tahun 2026–2030

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, BUMN-BUMN yang ada saat ini nantinya akan berada di bawah naungan BPI Danantara.

“Ya itu kan semua BUMN. Kalau menurut undang-undangnya itu, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,” terang Dasco.

Lebih jauh, Dasco menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti UU BUMN yang baru disahkan dalam rapat paripurna tadi. Ia enggan berspekulasi mengenai isi dan muatan UU BUMN sebelum hal-hal teknis dan strategis rampung.

“Jadi begini, nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu. Baru nanti supaya jelas, kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” tuturnya.

“Karena dari semalam ini banyak sekali, ada draf-draf yang bukan kita bahas. Sehingga saya mengimbau, kita tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi. Baru kemudian kita akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat,” demikian Dasco.

DPR RI baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

“Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.

Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, yaitu:

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

5. Penegasan terkait aset BUMN.

6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada

Sumber Rmol.id edit koranbumn

Previous Post

DPR Sahkan Revisi UU BUMN

Next Post

Sah UU BUMN, Danantara Resmi Berdiri

Related Posts

KPBN Gelar Gowes Seduluran
Berita

KPBN Berpartisipasi dalam Workshop Penyusunan Roadmap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PTPN Group Tahun 2026–2030

23 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

23 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Anak Perusahaan

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Anak Perusahaan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Potensi Serapan PPN Transaksi Luar Negeri oleh Anak Usaha BUMN Mencapai Rp84 triliun per tahun

23 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Nuon Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Program ‘Thrift & Give’

23 Januari 2026
Next Post
Mengenal Danantara, ‘Barang Baru’ di Era Prabowo

Sah UU BUMN, Danantara Resmi Berdiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina dan Kemenhut Optimalkan Fungsi Hutan Khusus

2 hari ago
Catat Performa Positif Sepanjang 2025, ITDC Tunjukkan Daya Saing Kawasan

Catat Performa Positif Sepanjang 2025, ITDC Tunjukkan Daya Saing Kawasan

6 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Kerja Sama SIER dengan PPM Terkait Pengolahan Limbah Berbasis Teknologi Nano Bio

4 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Uncategorized

Proyek Jakarta Sewerage System (JSS) Package 3 Terus Dikebut, Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Lingkungan Jakarta

by redaksi
23 Januari 2026
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik...

Read more
KPBN Gelar Gowes Seduluran

KPBN Berpartisipasi dalam Workshop Penyusunan Roadmap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PTPN Group Tahun 2026–2030

23 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

23 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

23 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In