Workshop Online BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
Implementasi Permen BUMN No.PER-08/MBU/12/2019 terkait Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Era New Normal
ZOOM MEETING, 25 Agustus 2020
Kementerian Negara BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (Permen BUMN No.PER-08/MBU/12/2019) yang menggantikan Permen BUMN No.PER-15/MBU/2012 dan Permen BUMN No.PER-05/MBU/2008. Terdapat beberapa perubahan yang ada pada Permen BUMN No.PER-18/MBU/12/2009, terutama terkait (i) penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun, perekayasaan nasional, perluasan kesempatan bagi usaha kecil, dan pembentukan Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memastikan penggunaan komponen dalam negeri.
Penerapan Permen BUMN No.PER-08/MBU/12/2019 harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Aktivitas pengadaan barang dan jasa BUMN harus tetap dapat dilakukan agar kelangsungan bisnis BUMN tetap terjaga di tengah Pandemi COVID-19. Kondisi Pandemi COVID-19 dan new normal tentu sedikit banyak mempengaruhi proses dan mekanisme aktivitas pengadaan barang dan jasa BUMN. Dalam kondisi new normal, praktisi pengadaan barang dan jasa perlu mempersiapkan beberapa hal, seperti kemungkinan komunikasi dan rapat menggunakan media elektronik, dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, digitalisasi mekanisme pengadaan barang dan jasa dan lain-lain yang perlu diperhatikan keabsahannya.
Tujuan Lokakarya:
- Membekali praktisi pengadaan barang dan jasa BUMN terkait isu-isu penerapan Permen BUMN No.PER-08/MBU/12/2019,
- Membekali praktisi pengadaan barang dan jasa BUMN terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tengah Pandemi COVID-19 dan era new normal.
Topik Pembahasan:
- Implikasi penerapan Permen BUMN No.PER-08/MBU/12/2019 terhadap proses pengadaan barang dan jasa BUMN,
- Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa BUMN di tengah Pandemi COVID-19 dan era new normal.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA (Praktisi, Akademisi & Penulis)
Waktu Pelaksanaan
Penyelenggaraan: ZOOM MEETING, Selasa 25 Agustus 2020
Pukull: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 900.000,-/peserta
– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta
( Peserta Workshop dibatasi hanya 30 Peserta )
Durasi dan Agenda Workshop :
Sesi I : 08:30 WIB – 09:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 09:30 WIB – 10:00 WIB
Sesi II : 10:00 WIB – 11:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 11:30 WIB – 12:00 WIB
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com