• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Lion Air JT610 Jatuh: Nilai Klaim Jasa Raharja Diestimasikan Rp8,9 Miliar

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

PT Jasa Raharja (Persero) mengestimasikan jumlah klaim yang dibayarkan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 Tangerang – Pangkal Pinang mencapai Rp8,9 miliar.
Informasi terakhir dari Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, jumlah penumpang Lion Air JT-610 sebanyak 178 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua penumpang bayi.
Berdasarkan perkiraan Jasa Raharja dengan perhitungan jumlah penumpang dikalikan dengan biaya klaim korban jiwa maka total biaya klaim yang dibayarkan sebesar Rp8,9 miliar.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja ( Persero) Harwan Muldidarmawan mengatakan, hingga saat ini pihak masih menunggu data valid dari pihak berwenang mengenai kecelakaan tersebut.
Dia menambahkan pembayaran klaim akan diserahkan kepada ahli waris yang sah dalam tempo secepatnya, selama data yang dibutuhkan sudah tersedia.
“Begitu sudah valid informasinya, ahli warisnya juga kira-kira 1×24 jam santunannya akan diberikan,” kata Harwan kepada Bisnis.com, Senin (29/10/2018).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Dia memastikan seluruh penumpang pesawat terjamin perlindungan Jasa Raharja.
“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta”, kata Budi dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (29/10/2018).
Sumber Bisnis.com

Previous Post

4 Orang Pegawai PT Timah Turut dalam Rombongan Penumpang Lion Air JT 610

Next Post

41 Tahun PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

Related Posts

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan
Berita

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan

8 Juli 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

8 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

8 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga & Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

8 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Next Post

41 Tahun PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

17 jam ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

6 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia Terkini

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kolaborasi Lintas Sektor Kembangkan PLTP, PLN Siap Dorong Transisi Energi Nasional

6 hari ago
Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan
Berita

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan

by redaksi
8 Juli 2025
0

Catat kinerja keuangan positif di tahun 2024, PT Len Industri (Persero), Holding Industri Pertahanan (DEFEND ID) yang menaungi PT Dahana,...

Read more
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

8 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

8 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga & Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

8 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In