Angkasa Pura Airports mencatat trafik penumpang sebesar 3.426.376 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan pada Juni 2021, tumbuh hampir 50 persen (49,6 persen) dibanding trafik penumpang pada Mei 2021 yang hanya sebesar 2.290.250 pergerakan penumpang. Trafik pada Juni lalu merupakan trafik bulanan tertinggi sejak Januari 2021.
Sementara itu, trafik pesawat pada Juni lalu sebesar 33.752 pergerakan pesawat, tumbuh 41,5 persen dibanding trafik pada Mei yang sebesar 23.837 pergerakan pesawat. Trafik kargo pada Juni lalu sebesar 33.820.194 kg, tumbuh 16,4 persen dibanding trafik pada Mei yang sebesar 29.051.471 kg.
“Peningkatan trafik penerbangan pada Juni lalu menunjukkan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat untuk menggunakan transportasi udara pada masa pandemi. Angkasa Pura Airports juga tetap menjaga komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah peningkatan trafik penerbangan tersebut. mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura Airports Handy Heryudhitiawan.
Adapun trafik penumpang tertinggi pada Juni lalu terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sebesar 780.028 pergerakan penumpang, sedangkan trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 762.332 pergerakan penumpang dan trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 463.557 pergerakan penumpang.
Pada semester I 2021, total trafik penumpang sebesar 14.475.781 pergerakan penumpang, sedangkan trafik pesawat sebesar 172.224 pergerakan penumpang, dan trafik kargo sebesar 203.829.696 kg.
Tren Penurunan Trafik Penumpang pada Masa PPKM Darurat
Penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pada 3 Juli lalu cukup mulai menunjukkan dampak pada trafik penerbangan. Sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, trafik penumpang mengalami tren penurunan, yaitu dari 85.256 pergerakan penumpang pada 3 Juli kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.
Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai turunan aturan PPKM Darurat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, sangat efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara. Pada 5 Juli kemarin, trafik penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang.
Trafik penumpang pada 5 Juli tersebut berada jauh di bawah trafik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya.
“Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi,” ujar Handy.
“Kami juga ingin mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” ujar Handy.