• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Dukung Pemberian Sanksi Penghembus Isu Bom untuk Memberikan Efek Jera

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

Sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak dimana seorang penumpang pesawat menyatakan bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018, PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pihak regulator dan pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik sesuai dengan UU Penerbangan, dimana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano menjelaskan, “Sejumlah langkah preventif telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara, salah satunya adalah dengan lebih gencar mensosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media social yang dimiliki AP II”.
“Secara proaktif, peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II”.
AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan, karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain.
Sumber Situs Web AP2

Previous Post

Ajak Puluhan Direksi BUMN, Menteri Rini Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim

Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Related Posts

Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI
Berita

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

14 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

14 Juli 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

14 Juli 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

14 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

14 Juli 2025
Liburan Penuh Makna “School Holiday” Bersama InJourney Hospitality
Berita

Liburan Penuh Makna “School Holiday” Bersama InJourney Hospitality

14 Juli 2025
Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

4 hari ago
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

3 jam ago
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI
Berita

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

by redaksi
14 Juli 2025
0

Dalam rangka memperluas jangkauan informasi serta memperkenalkan layanan unggulan kepada para notaris, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menghadirkan Halo...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

14 Juli 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

14 Juli 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

14 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

14 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In