• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 31 Januari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu

by redaksi
2 Mei 2020
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan.

Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/8/PBI/2020 yang mulai berlaku 1 Mei 2020. Aturan ini akan memperkuat proses perizinan.

RelatedPosts

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

Hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.

Aturan ini juga mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.

Seperti yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (1/5/2020), BI siap meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Secara umum, PBI baru tersebut mencakup:

1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

3. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

5. Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:

a. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan

b. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

6. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

7. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

8. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di KPwDN Bank Indonesia setempat.

9. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Angkasa Pura II Catat 212.840 Ton Bantuan Corona Tiba Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

31 Januari 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

31 Januari 2023
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I
Berita

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

30 Januari 2023
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19
Berita

KIW Selenggarakan RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2023

30 Januari 2023
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

30 Januari 2023
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

30 Januari 2023
Next Post
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Fokus Tingkatkan Kapabilitas Digital Sesuai Kebutuhan Nasabah

13 jam ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

11 jam ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Pemulihan Pariwisata, Occupancy Rate The Nusa Dua Tahun 2022 Tumbuh 197 Persen

7 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Rencana Gelar RUPSLB pada Februari 2023

6 hari ago
Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

by redaksi
31 Januari 2023
0

PT Surveyor Indonesia mengadakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future yang dihadiri oleh seluruh Sobat TJSL BUMN. Acara dibuka...

Read more
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

31 Januari 2023
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

30 Januari 2023
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19

KIW Selenggarakan RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2023

30 Januari 2023
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In