• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 10 Desember 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu

by redaksi
2 Mei 2020
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan.

Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/8/PBI/2020 yang mulai berlaku 1 Mei 2020. Aturan ini akan memperkuat proses perizinan.

RelatedPosts

Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Nasional, Bio Farma & Cyclotek Kolaborasi Produksi Radiofarmaka

Holding Perkebunan Nusantara Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tidak Merugikan Karyawan

Mitratel Akuisisi 803 Menara dengan 1.327 Penyewa

Hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.

Aturan ini juga mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.

Seperti yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (1/5/2020), BI siap meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Secara umum, PBI baru tersebut mencakup:

1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

3. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

5. Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:

a. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan

b. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

6. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

7. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

8. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di KPwDN Bank Indonesia setempat.

9. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Angkasa Pura II Catat 212.840 Ton Bantuan Corona Tiba Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Nasional, Bio Farma & Cyclotek Kolaborasi Produksi Radiofarmaka

10 Desember 2023
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Holding Perkebunan Nusantara Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tidak Merugikan Karyawan

10 Desember 2023
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020
Anak Perusahaan

Mitratel Akuisisi 803 Menara dengan 1.327 Penyewa

10 Desember 2023
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Kinerja TIMAH Sepanjang Kuartal III 2023

10 Desember 2023
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove

10 Desember 2023
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

PTPN IV Region 4 Gelar Serah Terima Jabatan Board of Management dari PTPN VI

10 Desember 2023
Next Post
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Gandeng Perusahaan Listrik Asal Mesir Kerja Sama Kembangkan Proyek Smart Meter

4 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

DAHANA Tandatangani Kerja Sama Pembuatan MPS Dengan Politeknik Negeri Subang

3 hari ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

Induk holding BUMN Pertahanan, LEN Industri Gandeng Perusahaan Antariksa Prancis untuk Perkuat Pertahanan RI

7 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Di Ajang Pertemuan Iklim Dunia Pertamina Nyatakan Siap jadi Pemain Utama Penyimpan Karbon Indonesia

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Nasional, Bio Farma & Cyclotek Kolaborasi Produksi Radiofarmaka

by redaksi
10 Desember 2023
0

Bio Farma Group teken perjanjian kerjasama dengan Cyclotek untuk kembangkan produk radiofarmaka (diagnostik tracers dan terapi radionuclide) di Novotel, Jakarta...

Read more
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

Holding Perkebunan Nusantara Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tidak Merugikan Karyawan

10 Desember 2023
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Mitratel Akuisisi 803 Menara dengan 1.327 Penyewa

10 Desember 2023
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Kinerja TIMAH Sepanjang Kuartal III 2023

10 Desember 2023
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove

10 Desember 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In