• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 12 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Batas Tarif Tertingg Tes PCR Jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Luar Jawa

by redaksi
28 Oktober 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

RelatedPosts

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Karya Teken Perjanjian Kredit Sindikasi 3 Bank BUMN senilai Rp 8,08 triliun

Next Post

Kolaborasi Telkomsel dan BCA Digital untuk Integrasikan Layanan Perbankan

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

12 Mei 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

12 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

12 Mei 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Serapan Bulog Capai 2 Juta Ton, Stok Beras RI Kini 3,6 Juta Ton

12 Mei 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

11 Mei 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs

11 Mei 2025
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Kolaborasi Telkomsel dan BCA Digital untuk Integrasikan Layanan Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Hadapi Libur Panjang Waisak, ASDP Imbau Pengguna Jasa Beli Tiket Online dan Datang Tepat Waktu ke Pelabuhan

2 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

1 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Serapan Bulog Capai 2 Juta Ton, Stok Beras RI Kini 3,6 Juta Ton

5 jam ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

VIP Executive Lounge Resmi Dibuka, AdMedika dan RS MMC Perkuat Komitmen Layanan untuk Peserta Asuransi

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

by redaksi
12 Mei 2025
0

Di balik gemuruh ombak Selat Makassar, Pulau Satangnga, Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, selama ini hanya mengandalkan genset yang...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

12 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

12 Mei 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Serapan Bulog Capai 2 Juta Ton, Stok Beras RI Kini 3,6 Juta Ton

12 Mei 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In