Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bangkit dari pandemi, salah satunya tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen hingga Desember 2020.
BNI menjadi salah satu penyalur stimulus subsidi bunga kepada debitur KUR terdampak Covid-19.
Direktur UMKM BNI Muhammad Iqbal menyampaikan BNI secara optimal mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara khusus melalui pemberian stimulus subsidi bunga kepada debitur KUR terdampak Covid-19.
Hingga November 2020, BNI telah memberikan stimulus subsidi KUR kepada 140.000 debitur yang terdampak Covid-19. Nilai subsidi bunga telah mencapai Rp535 miliar.
Adapun, penerima subsidi bunga KUR mengacu pada syarat dan ketentuan Permenko No.16 Tahun 2020. Pada bulan ini, BNI telah menyiapkan strategi optimalisasi penyaluran stimulus subsidi bunga KUR.
Iqbal mengatakan BNI melakukan koordinasi dan rekonsiliasi kepada kementerian dan segenap unit operasional. Dengan begitu, perseroan optimis dapat mencapai penyaluran stimulus subsidi bunga KUR.
Dalam penentuan debitur yang mendapatkan stimulus subsidi bunga KUR, BNI aktif melakukan identifikasi debitur yang layak menerima sesuai dengan Permenko tersebut.
“Kami mengoptimalkan agar debitur kami dapat menerima manfaat yang maksimal dari subsidi yang diberikan pemerintah. Pemberian stimulus subsidi bunga dilakukan atas debitur yang telah kami identifikasi, selanjutnya kami melakukan penagihan subsidi bunga kepada Pemerintah melalui sistem (SIKP),” terangnya, Sabtu (6/12/2020).
Sumber BIsnis, edit koranbumn