The Iconomics Media kembali menggelar Brand Equity Forum pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung Serba Guna Oryza, Perum Bulog, Jakarta. Acara yang sudah masuk tahun ke-8 ini ditutup dengan serangkaian penghargaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anak-cucu Perusahaan BUMN, dan pimpinan perusahaan milik negara tersebut.
Forum yang menghadirkan sejumlah pembicara yang otoritatif ini mengangkat tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi di BUMN dan BUMD”. Acara yang dibuka Founder & CEO The Iconomics, Bram S. Putro ini menghadirkan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, Herman Khaeron; Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia, Totok Suharyanto; Tenaga Ahli Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Haryo Pamungkas dan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Dalam pembukaan CEO The Iconomics mengatakan bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya risiko hukum, tetapi juga risiko reputasi. Satu kasus dapat berdampak pada kepercayaan publik, investor, pelanggan hingga pegawai. Oleh karena itu, kehadiran para figur-figur yang kompeten mengupas mitigasi tipikor menjadi satu langkah penting untuk bersama-sama menegaskan perlawanan terhadap korupsi.
Dalam sesi CEO Note, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan berbagai instrumen mitigasi korupsi. Bulog memiliki fasilitas Supply Chain Command Tower (SCCT) dan warehouse management system (WMS) untuk memantau rantai pasok, dan kondisi gudang secara langsung. Keberadaan sistem tersebut memperkuat transparansi, dan jejak audit. Menurut Rizal, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan investigasi independen, dan verifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bulog mengambil langkah berupa sanksi, pemulihan kerugian, dan melimpahkan kasus ke penegak hukum.
Rizal juga mengatakan Bulog memanfaatkan teknologi digital dengan membangun sistem Bulog Intelligent Assistant (Bella). Bella adalah layanan komunikasi terpadu, dan asisten virtual resmi Bulog. Demikian juga, Bulog menyediakan sistem pengaduan (whistleblowing system/WBS) yang membuka pelaporan dan menjamin keamanan, kerahasiaan serta melindungi pelapor.
“Kalau memang ada laporan-laporan yang mereka tidak berani laporan langsung, kita buka dengan whistleblowing system. Jadi mereka bisa masuk ke kanal tertutupnya Bulog. Bisa melaporkan apabila ada indikasi-indikasi,” kata Rizal dalam acara The Eight Brand Equity Forum 2026 yang diselenggarakan The Iconomics di gedung serba guna Bulog, Jakarta.
Dalam sesi panel discussion, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan persoalan utama dalam pengelolaan BUMN adalah membedakan antara risiko bisnis yang melekat dalam kegiatan usaha dengan tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyebut terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk melihat perbedaan tersebut, antara lain sifat dasar tindakan, terjadinya kerugian, proses pengambilan keputusan, indikasi utama, serta perspektif akuntabilitas.
Contoh penyalahgunaan kewenangan antara lain pengambilan keputusan secara individu, tidak melibatkan instrumen korporasi. Menurut Herman, pengambilan keputusan secara individual untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat sebuah keputusan masih berada dalam ranah risiko bisnis atau telah masuk ke persoalan hukum.
Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah suatu kerugian merupakan risiko bisnis atau justru berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Pertama, keputusan harus diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan tujuan BUMN. Kedua, direksi tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam keputusan yang diambil.
Adapun Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa business judgment rule (BJR) berdasarkan Pasal 9F ayat (1) UU BUMN dan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana direksi BUMN maupun BUMD saat mengambil keputusan bisnis.
Demikian halnya kerugian perusahaan yang muncul akibat keputusan tersebut juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai kesalahan direksi yang berujung pada perkara pidana.
Totok menyebutkan empat kriteria penting sebagaimana diatur dalam regulasi untuk menilai suatu tindakan masih berada dalam koridor BJR atau sudah melanggar hukum, yaitu tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian, keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian demi kepentingan Perusahaan, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Dalam kesempatan yang sama Tenaga Ahli Anggota VII BPK, Haryo Pamungkas menegaskan bahwa BPK berupaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, tanpa menghambat keputusan bisnis perusahaan. Untuk itu, BPK mendorong tata kelola, dan manajemen risiko melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk, compliance/GRC).
Haryo Pamungkas mengatakan saat pihaknya mengaudit BUMN melihat dari sisi pengelolaan risiko perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, implementasi GCG mewajibkan integrasi manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola strategis. Dalam menerapkan GCG, Haryo menyoroti BUMN melaksanakan prinsip dasar transparency, accountability, responsibility, independency, fairness (TARIF).
Demikian juga dengan dijalankannya GRC, BUMN dapat menjaga mandat publik dengan kualitas keputusan, dan pengendalian internal yang baik.
Pada prinsipnya, BUMN dan BUMD yang sehat membutuhkan komitmen bersama. Penyakit tindak pidana korupsi di BUMN dan BUMD dapat dimitigasi apabila semua pemangku kepentingan di perusahaan-perusahaan plat merah ini memiliki tekad yang bulat untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.
Rilis Media Patner





























