• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Daftar Barang & Jasa Tak Kena PPN 11 persen

by redaksi
26 Maret 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengungkapkan alasan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022. Adapun kenaikan pajak ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi rakyat. Hal ini sesuai amanah Pancasila.“Tujuannya memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya saat webinar, Rabu (23/3/2022).

RelatedPosts

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Menurutnya dalam beleid tersebut ada banyak instrumen yang disesuaikan, salah satunya diatur bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh), sehingga beberapa aturan ini menjadi satu kesatuan yang menciptakan keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga untuk mendapatkan keringanan namun sisi lain ada tarif yang dinaikan untuk menjaga keseimbangan.

“Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11 persen tambah satu persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan PPh makin adil dan dari sisi UMKM masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu konsep keadilan,” ucapnya.

Sri Mulyani menyebut tarif PPN 11 persen juga masih lebih rendah apabila dibandingkan negara lain misalnya antar anggota G20 ataupun OECD. “Kita lihat bahwa PPN di negara tersebut itu sekitar 15 persen hingga 15,5 persen bahkan,” ucapnya.

Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan beberapa barang dan jasa bisa jadi dibebaskan dari tarif PPN atau dikenakan tarif dengan besaran yang sangat rendah. Adapun beberapa yang dikecualikan yakni jasa yang digunakan masyarakat banyak serta barang yang menjadi bahan kebutuhan pokok.

Kedua golongan ini dimungkinkan untuk mendapatkan tarif yang hanya satu persen, dua persen, tiga persen atau bahkan dibebaskan sama sekali. “Itu juga konsep keadilan. PPN yang merupakan kebutuhan jasa masyarakat seperti pendidikan, kesehatan hingga bahan pokok,” ucapnya.

Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 

Adapun ketentuan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Adapun rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena PPN.

Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan jenis barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

-Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

-Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Adapun Pasal 4A ayat 3 berbunyi jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

-Jasa keagamaan;

-Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

-Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber Bisnis, Edit koranbumn

Previous Post

BNI Komitmen Tetap akan Salurkan Kredit ke Sektor Energi Terbarukan

Next Post

Tahun 2022, BRI Target Jaga Rasio Laba di Kisaran 16%-17%

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

3 Mei 2026
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Tahun 2022, BRI Target Jaga Rasio Laba di Kisaran 16%-17%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kerja Sama Pertamina dengan PTPN dan Medco Energi Mengembangkan Bioetanol E20 Berbasis Sumber Daya Domestik

4 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

by redaksi
3 Mei 2026
0

PT PAL Indonesia menggelar Rapat Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai langkah strategis, dalam memperkuat fondasi organisasi dalam mengemban...

Read more
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In