• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Demi Percepatan Investasi, Kewenangan Fasilitas Tax Allowance Kemenkeu Diambil Alih BKPM

by redaksi
5 Agustus 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dianggap sebagai suatu terobosan di tengah upaya mengenjot pertumbuhan investasi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan dalam beleid baru yakni PMK No.96/2020 adalah percepatan investasi.

RelatedPosts

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

“[Jadi] itu untuk penyederhanaan dan percepatan investasi dimana pelayanan investasi (prosedur perizinan dan pemberian fasilitas investasi diletakkan dalam satu atap yaitu di BKPM,” kata Yoga, Selasa (4/8/2020).

Pemerintah, lanjut Yoga, berharap kinerja BKPM dalam menarik investasi ke dalam negeri dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan tersebut mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Yoga juga menambahkan bahwa pendelegasian kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM itu juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Salah satu poin dalam instruksi itu adalah pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kendati demikian, Yoga enggan menjawab perntanyaan soal realisasi tax allowance sampai akhir Juli 2020 lalu. “[Saya] belum cek,” jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, keberadaan PMK No.96/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang memperbanyak bidang usaha yang bisa mengakses insentif yakni mencapai 183 bidang usaha.

Secara lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha, sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha.

Insentif yang diberikan pun masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

AgenBRILink Layani Lebih dari 52 Ribu Desa di Seluruh Indonesia

Next Post

KAI Catat Volume 1.122.357 Pelanggan pada Juli 2020

Related Posts

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

15 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Resmi Terbentuk Subholding Downstream, Pertamina Tuntaskan Penggabungan Tiga Subholding Hilir

15 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Kembali Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

15 Februari 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Tutup Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Komitmen Zero Accident

15 Februari 2026
Next Post
Antisipasi Penyebaran Corona, KAI Operasikan Rail Clinic

KAI Catat Volume 1.122.357 Pelanggan pada Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Penjajakan Pembangunan Fasilitas LNG Storage, Perta Arun Gas Tandatangani MoU dengan Natuna Eton Energi

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

2 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Pusri Menandatangani Kesepakatan Bersama Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Perdata dan Tata Usaha Negara

1 hari ago
Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bina Karya Ke-48

Kembangkan Infrastruktur ICT di IKN, Surge (WIFI) bermitra dengan Bina Karya

2 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Mentan Amran Mengancam Copot Direksi BUMN Nakal di Proyek Hilirisasi Peternakan Ayam senilai Rp20 triliun

4 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

by redaksi
15 Februari 2026
0

Pemerintah dinilai perlu memperkuat industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari strategi besar kemandirian nasional dan ketahanan negara. Sektor pertahanan...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program Hidroponik Dukung Inisiatif Green Terminal Tanjung Sekong

15 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

15 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Resmi Terbentuk Subholding Downstream, Pertamina Tuntaskan Penggabungan Tiga Subholding Hilir

15 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Kembali Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

15 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In