• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

DPR Sahkan Revisi UU BUMN

by redaksi
5 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Selasa hari ini, 4 Februari 2025. Revisi tersebut di antaranya mengatur perluasan definisi BUMN, tata kelola aset, hingga pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

Pengesahan revisi UU BUMN akan berlangsung melalui pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna mulai pukul 09.30 WIB hari ini di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. “Agenda, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” seperti tertulis dalam laman resmi DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025.

Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang terdiri dari seluruh fraksi partai di DPR sebelumnya telah setuju membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk pengesahan. Dalam rapat pada Sabtu, 1 Februari 2025, Panja RUU BUMN menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan.

Sebelas perubahan tersebut akan disahkan menjadi UU BUMN melalui rapat paripurna hari ini. Berikut perubahan dalam revisi UU BUMN yang dirancang Panja DPR dan disetujui pemerintah:

1. Aturan tentang penyelesaian dan perluasan definisi BUMN. Aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Aturan tentang penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

3. Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.

4. Aturan terkait Business Judgment Rule

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

6. Aturan terkait sumber daya manusia, di mana BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.

7. Mengatur soal pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.

8. Memperjelas aturan tentang urusan korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN.

9. Mengatur soal privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

11. Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Selain membahas pengesahan revisi UU BUMN, rapat paripurna hari ini juga memiliki dua agenda lain. Keduanya adalah Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. DPR akan mengambil keputusan untuk kedua agenda tersebut melalui paripurna hari ini.

Sumber Tempo.co edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN: Pelindo, Peruri, Bulog, Askrindo, Pupuk Kujang, WIKA, JIEP, KIMA, Dahana, KAI, Virama Karya, Jamkrindo, PLN, PTP Non Petikemas

Next Post

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Paparkan Tindak Lanjut Usai Pengesahan UU BUMN

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

24 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

24 April 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

24 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sediakan Kredit Karbon, Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon AKU NET-ZERO HERO

24 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Paparkan Tindak Lanjut Usai Pengesahan UU BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Waspada Kejahatan Siber, BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect

5 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

DAHANA Lepas Ekspor Perdana 18.000 Ton Amonium Nitrat ke Australia

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Menyerahkan Data Administrasi 31 Aglomerasi Terkait Pembangunan PSEL kepada Danantara

3 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Pastikan Kesiapan Produksi dan Pasokan untuk Mendukung Ekspor 250.000 ton Pupuk Urea ke Australia

6 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

by redaksi
24 April 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil menerima penghargaan Certificate of Appreciation atas kinerja proyek yang dinilai luar biasa (Outstanding...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

24 April 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

24 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In