• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 30 Januari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Hadirkan Kemudahan Nasabah, Bunga Tagihan Kartu Kredit di BNI Kian Ringan

by redaksi
7 Mei 2020
in Berita
0
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satu lagi kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. BNI merespon kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan Kartu Kredit.

Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.

RelatedPosts

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital sebagai Pencipta Perubahan

Keringanan lain adalah menurunkan persentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan, dari semula sebesar 10%.

Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo. Per 1 Mei 2020, Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1% dari Total tagihan atau maksimal Rp 100.000,-. Semula ditetapkan sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000.

BNI juga memberikan Program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Jumat (1 Mei 2020) menuturkan bahwa kemudahan pembayaran tersebut merupakan bentuk kepedulian BNI kepada pemegang kartu kredit BNI dan menindaklanjuti ketentuan dari BI. “Kemudahan – kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid – 19 ini,” ujarnya.

Sumber BNI, edit koranbumn

Previous Post

BRI Syariah Masih Optimistis Pertumbuhan Pembiayaan Tahun Ini

Next Post

Cari Pendanaan, Bank Mandiri Terbitkan Euro MTN US$2 Miliar

Related Posts

Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

30 Januari 2023
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

30 Januari 2023
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Berita

Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital sebagai Pencipta Perubahan

30 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Tuntaskan Konsolidasi Bisnis, Pelindo Selesaikan Proses Inbreng Saham Anak Usaha

30 Januari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Roadmap Implementasi DDF, Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025

30 Januari 2023
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare  

30 Januari 2023
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Cari Pendanaan, Bank Mandiri Terbitkan Euro MTN US$2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare  

2 jam ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Pemasangan Utility Duct di Kawasan The Mandalika

4 hari ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

Kesiapan ID FOOD Group Hadapi Tantangan 2023

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Fokus Tingkatkan Kapabilitas Digital Sesuai Kebutuhan Nasabah

2 jam ago
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

by redaksi
30 Januari 2023
0

Bertempat di The Ballroom, Aryaduta Menteng, Jakarta, PT Indofarma Tbk telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)., Senin...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

30 Januari 2023
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital sebagai Pencipta Perubahan

30 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Tuntaskan Konsolidasi Bisnis, Pelindo Selesaikan Proses Inbreng Saham Anak Usaha

30 Januari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Roadmap Implementasi DDF, Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025

30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In