Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan untuk menindak kendaraan berdimensi berlebih (over dimensi) dan bermuatan berlebih (over load) atau sering disingkat ODOL hingga 100% dari batas toleransi di tiga titik jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mengurangi kendaraan over dimensi dan over load di jalan, termasuk jalan tol.
Hal ini terungkap dalam evaluasi penegakan hukum kebijakan pengentasan over dimensi dan over load yang digelar di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/8). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Mohammad Risal Wasal, Kasubdit Metropolitan dan Kota Besar Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Ir. Bambang Nurhadi, Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Durahman, dan Vice President Operation Management Bagus Cahya PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Hubdat Risal Wasal menyampaikan, kegiatan ini berjalan sejak 1 Agustus 2018, dan berada di tiga lokasi, yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Balonggandu adalah salah satu contoh konsep bagaimana pola kendaraan masuk ke UPPKB dan ditimbang. Kalau pengemudi melanggar akan ada konsekuensinya secara langsung, seperti e-tilang (tidak menggunakan pembayaran tunai/cash).
“Rata-rata pelanggaran terbanyak adalah over load. Setiap kendaraan yang terkena over dimensi diberikan toleransi berupa pemberian tanda dan tanggal terhadap badan truk dengan harapan akan segera dipotong agar tidak menjadi over dimensi. Kalaupun belum terpotong, kita akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambah Risal Wasal.
Sementara itu, Vice Presiden Operation Management Jasa Marga Bagus Cahya mengemukakan, untuk penindakan akan dilakukan secara konsisten, baik yang berada di jalan tol. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat untuk menindak pelanggaran over dimensi atau over load.
Sebagai salah satu pengelola jalan tol, Jasa Marga mendukung kebijakan yang telah berlaku. Tak sekadar mendukung, Jasa Marga–bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya–telah melakukan aksi nyata berupa operasi penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang portable
Sumber Situs Web Jasa Marga