• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 16 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

JHT Bisa Cair Sekaligus Setelah Masa Tunggu 1 Bulan

by redaksi
1 Mei 2022
in Berita
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Ada informasi terkini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya. Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT).

RelatedPosts

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Seluruh Penggunaan Investasi Garuda Indonesia Dipantau Ketat

Raja Yordania Mengundang Danantara ke Amman untuk Membahas Peluang Investasi Strategis Lintas Sektor

Jelang Nataru, Dirut PELNI Ikut Berlayar Cek Kesiapsiagaan Awak Kapal

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT

Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:

1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

3. Syarat pencairan lebih sederhana 

Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital

Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.

5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari 

Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran

Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

LPS Proyeksi Penyaluran Kredit Bank Meningkat Namun Bertahap

Next Post

Pupuk Kujang Komitmen untuk Terapkan Good Corporate Governance

Related Posts

Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Seluruh Penggunaan Investasi Garuda Indonesia Dipantau Ketat

16 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Raja Yordania Mengundang Danantara ke Amman untuk Membahas Peluang Investasi Strategis Lintas Sektor

16 November 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Jelang Nataru, Dirut PELNI Ikut Berlayar Cek Kesiapsiagaan Awak Kapal

16 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

BUMN Memulai Kampanye dengan Menggunakan Tagline “Melayani dengan Sepenuh Hati”

16 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Gandeng IKAHI, BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan untuk Para Hakim

15 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO BPI Danantara,Rosan Perkasa Roeslani Ungkap Tawaran Raja Yordania kepada Danantara Garap Proyek Senilai US$1,5 Miliar

15 November 2025
Next Post
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan

Pupuk Kujang Komitmen untuk Terapkan Good Corporate Governance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

Tancap Gas, PGN Mulai Bangun Titik Injeksi Biomethane di Pagardewa

3 hari ago
Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Perumnas Lanjutkan Rangkaian Kesempatan Kerja Sama Strategis di Samesta Jonggol, Bogor

2 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

The Westin Resort Nusa Dua dan The St. Regis Bali Resort Kembali Buktikan Kualitas dan Daya Saing Global

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Langkah Strategis PTBA Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Proyek Angkutan Batu Bara Tanjung Enim – Kramasan

3 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Seluruh Penggunaan Investasi Garuda Indonesia Dipantau Ketat

by redaksi
16 November 2025
0

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan setiap langkah investasi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diawasi secara...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Raja Yordania Mengundang Danantara ke Amman untuk Membahas Peluang Investasi Strategis Lintas Sektor

16 November 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Jelang Nataru, Dirut PELNI Ikut Berlayar Cek Kesiapsiagaan Awak Kapal

16 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

BUMN Memulai Kampanye dengan Menggunakan Tagline “Melayani dengan Sepenuh Hati”

16 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Gandeng IKAHI, BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan untuk Para Hakim

15 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In