Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Adapun SOP ini dibuat untuk menghambat penyebaran wabah virus corona di bidang sarana dan prasarana transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, di dalam Perdirjen tersebut disebutkan bahwa pencegahan penyebaran virus Corona akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai unsur.
“Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Budi di dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3).
Dikarenakan penyebaran virus ini semakin meluas dan telah menginfeksi banyak orang, maka Budi merasa perlu untuk menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasarana transportasi darat.
Adapun tindakan pencegahan penyebaran virus Corona pada transportasi darat yang diatur di dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada beberapa sektor.
Diantaranya adalah pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan penyeberangan, serta pada pelabuhan sungai dan danau.
Lebih lanjut, kata Budi, pencegahan penyebaran virus Corona akan dilaksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana (sarpras) transportasi darat, serta melaksanakan kegiatan pencegahan di sarpras transportasi darat.
“Selain itu, pencegahan juga akan dilaksanakan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/ jembatan timbang). Kemudian, kegiatan pencegahan pada pelayanan penumpang pejalan kaki, maupun penumpang dengan kendaraan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” kata Budi.
Secara umum, di dalam Perdirjen tersebut baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5° C. Selain itu, pembersihan cairan disinfektan juga harus dilakukan, baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
“Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, thermogun, atau thermal scanner harus tersedia. Penumpang juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antar penumpang,” ungkap Budi.
Sumber Kontan, edit koranbumn