PT Nindya Karya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (30/4/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Banjarbaru ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalisasi risiko hukum dalam pelaksanaan proyek.
Kerja sama ini mencakup pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. melalui kolaborasi ini, Nindya Karya berharap setiap proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja perusahaan.
Senior Vice President Divisi Infrastruktur 2 PT Nindya Karya Bambang Asmoro sambutannya menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Perusahaan menyadari bahwa dalam menjalankan berbagai proyek strategis, potensi hukum tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan kesiapan institusinya untuk mendukung BUMN dalam menghadapi persoalan hukum. ia menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan hukum, menciptakan kepastian hukum serta mendorong tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.















