PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI menggandeng KPK dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik LHKPN. Direktur Komersil PPI Eko Budianto mengatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat struktural PPI dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Eko menyampaikan PPI memandang perlu untuk diberikan kembali sosialisasi dan pendampingan dalam pemenuhan e-LHKPN terkait dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
“PPI terus melakukan peningkatan dan inovasi dalam program kepatuhan terhadap fungsi tata kelola yang baik,” ujar Eko dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15/2).
Eko mengambil contoh dalam hal pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan dengan inovasi Whistleblowing System berbasis daring, soft structure WBS dan gratifikasi perusahaan, hingga penerapan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.
“Selain itu, komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas pedoman tata kelola, pedoman etika & perilaku, serta pedoman kerja dewan komisaris dan direksi,” ucap Eko.
Sumber Republika, edit koranbumn