• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Langkah BRI Sikapi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022

by redaksi
17 November 2022
in Berita
0
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) masih menunggu sosialisasi terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

“BRI sendiri saat ini sedang menunggu sosialisasi lebih lanjut dari OJK terkait dengan POJK 22/2022 tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.

RelatedPosts

Pertengahan Januari 2026, Pembayaran Dividen interim dari BRI dan Bank Mandiri senilai total Rp15,89 triliun kepada Danantara dan INA

Pemerintah Meresmikan Pengoperasian 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi

Kolaborasi TIMAH dan UMKM, Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

Sebagaimana diketahui, OJK baru saja menerbitkan POJK No. 22/2022. Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech, seperti pinjaman online (pinjol), aggregator, hingga sistem pembayaran.

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

Aestika menyampaikan bahwa terkait kemitraan digital, perseroan saat ini memiliki platform BRI API yang telah digunakan oleh sektor kesehatan, pertanian, transportasi, dan pendidikan.

Selain itu, perusahaan anak BRI yaitu BRI Ventures juga melakukan kerja sama strategis antara BRI Group dengan ekosistem perusahaan rintisan atau startup terutama yang berbasis UMKM.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan produk dan layanan BRI Group sesuai dengan kebutuhan nasabah yang terus mengalami perkembangan,” tutur Aestika.

Sementara itu, latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.

Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.

Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Hingga Oktober, BNI Life Catat Pendapatan Premi Capai 81 Persen dari Target Tahun Ini

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Bank Bisa Kuasai Saham Perusahaan Fintech Maksimal 35 Persen

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pertengahan Januari 2026, Pembayaran Dividen interim dari BRI dan Bank Mandiri senilai total Rp15,89 triliun kepada Danantara dan INA

13 Januari 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Pemerintah Meresmikan Pengoperasian 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi

13 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Kolaborasi TIMAH dan UMKM, Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

13 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

13 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

13 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Jelang Peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi, Pertamina Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim serta Difabel

13 Januari 2026
Next Post
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

OJK Terbitkan Aturan Bank Bisa Kuasai Saham Perusahaan Fintech Maksimal 35 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertemuan Pertamina dan Menkeu Purbaya Membahas Rencana Merger 3 subholding Migas

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Emiten BUMN Penerima dan Mengajukan Pendanaan kepada Danantara

2 hari ago
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

Transformasi Digital Menuju Excellence, KBN Resmi Go Live Aplikasi SAP

1 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pertengahan Januari 2026, Pembayaran Dividen interim dari BRI dan Bank Mandiri senilai total Rp15,89 triliun kepada Danantara dan INA

by redaksi
13 Januari 2026
0

Pembayaran dividen interim PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) pada pertengahan Januari...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Meresmikan Pengoperasian 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi

13 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Kolaborasi TIMAH dan UMKM, Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

13 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

13 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

13 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In