Layanan Klim Otomatis (LKO) merupakan layanan yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)/ Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), dan lainnya untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya
Semua administrasi persyaratan klaim diurus TASPEN dan Instansi, sehingga Peserta tidak harus datang ke kantor TASPEN
Tujuan dari adanya program LKO ini adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah serta mempercepat proses pengurusan. LKO hadir untuk senantiasa memberikan layanan yang tepat waktu. Tepat waktu yang dimaksud berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Sehingga para ASN calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya.