Perhotelan itu menggunakan bintang untuk memberi peringkat pada hotel.
Sistem rating hotel dengan bintang pertama kali dilakukan oleh majalah ternama Forbes Travel Guide asal Amerika Serikat, pada tahun 1958. Sistem bintang 1-5 yang dicetuskan majalah Forbes Travel Guide ini kemudian menjadi populer sehingga diikuti banyak kalangan, baik pemerintah negara dan Lembaga dalam industri pariwisata. Secara internasional, tak ada kesepakatan yang pasti dari kategori Bintang 1 sampai 5, sehingga saat ini banyak versinya.
Di Indonesia, sistem rating hotel skala nasional diatur oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PRHI. Walaupun tak ada kesepakatan internasional terkait sistem rating hotel, secara umum, Bintang 1 sampai 5 menggambarkan kualitas sebuah hotel. Mulai dari pelayanan, makanan, kebersihan, kelengkapan fasilitas, sampai kedekatan lokasi dengan tujuan wisata. Semakin banyak kualitas yang dimiliki, semakin banyak pula bintangnya.
Di Indonesia, hotel yang belum memenuhi syarat sistem bintang dari PRHI disebut hotel ‘melati’. Hotel bintang 1-3 adalah hotel yang memiliki fasilitas dasar, sementara hotel bintang 4 dan 5 adalah hotel berfasilitas mewah.
Sumber ITDC, edit koranbumn