• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 9 Februari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

LPS Penjamin Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga

by redaksi
16 Mei 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Keuangan Antar Bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar atau bank peserta. Adapun tujuan penunjukan Bank Jangkar atau bank peserta sebagai penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas akibat Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Bank Jangkar atau bank peserta akan menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RelatedPosts

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bank BTN yang ke-73

Jambaran-Tiung Biru Pertamina EP Cepu Resmi Salurkan Energi Untuk Jawa Timur & Jawa Tengah

RUPS LB Jasa Marga Setujui Perombakan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjam bank pelaksana langsung. Gimana kalau BPR dan lembaga non bank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” ujarnya saat video conference, Jumat (15/5).

Wimboh menjelaskan skema bantuan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui gadai atau Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) atau Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJB) yang dimiliki Bank Indonesia, sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.

“Langkah ini dijalankan jika bank pelaksana sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan Repo atau gadai,” ucapnya.

Adapun skema penyangga likuiditas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau tidak ada ya Alhamdulillah. Ini adalah skemanya, dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” jelasnya.

Wimboh pun menegaskan tugas Bank Jangkar atau bank peserta tidak akan membebani likuiditas bank. Selain risikonya terjaga dengan penjaminan LPS, bank jangkar juga dimungkinkan sebagai bank pelaksana.

Bank jangkar atau bank peserta pun juga akan mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas. Adapun skema penyangga likuiditas ini bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank peserta. Bagi perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank pelaksana.

“Risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana dimitigasi dengan agunan kredit lancar dan dijamin oleh LPS. Bagi perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank pelaksana,” jelasnya.

“Di dalam PP 23 itu, disebutkan bank peserta  bisa memberikan ruang pinjaman ke bank lain atau bank pelaksana dengan underlying-nya atau dengan jaminannya kredit-kredit yang direstrukturisasi,” jelasnya.

Kemudian muncul pertanyaan terkait risiko apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta. “Risikonya di siapa? Ini pertanyaan penting, sudah dibahas dengan menteri keuangan akan ada penjaminan LPS,” tegasnya.

Nantinya Kementerian Keuangan akan menempatkan sejumlah dana menjadi deposito di Bank Jangkar atau bank peserta. Dana ini bersumber dari penerbitan surat utang yang akan diserap oleh Bank Indonesia.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Dorong Investasi ke Sektor Padat Karya

Next Post

SKK Migas Ungkap Produksi 3 Proyek Hulu Mundur Karena Corona

Related Posts

Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bank BTN yang ke-73

9 Februari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Jambaran-Tiung Biru Pertamina EP Cepu Resmi Salurkan Energi Untuk Jawa Timur & Jawa Tengah

9 Februari 2023
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

RUPS LB Jasa Marga Setujui Perombakan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

9 Februari 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : BTN, Barata Indonesia, JIEP, Sarinah, Krakatau Steel, PTPN 3, PAL Indonesia, KAI Services, SIER, Surveyor Indonesia

8 Februari 2023
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Luncurkan Logo Terbaru, Holding BUMN Farmasi Siap Berakselerasi Wujudkan Healthcare Ecosystem Terintegritas

8 Februari 2023
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Stunting di UPTD Puskesmas Babakan Surabaya

8 Februari 2023
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Ungkap Produksi 3 Proyek Hulu Mundur Karena Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Optimistis BUMN Capai Target Investasi Rp127 triliun pada 2023

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina EP Sangatta Field Berhasil Produksikan Minyak Tertinggi Sejak 18 Tahun Terakhir

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Holding Perkebunan, KIM, IndonesiaRe, IKI, Jasa Marga, DKB, Rukindo, PTPN 11, EPI, PFN, JIEP, Jasa Tirta 2

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mekanisme Pembayaran Kompensasi Per Triwulan, Pertamina Apresiasi Kementerian Keuangan

2 hari ago
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bank BTN yang ke-73

by redaksi
9 Februari 2023
0

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bank BTN ke-73

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Jambaran-Tiung Biru Pertamina EP Cepu Resmi Salurkan Energi Untuk Jawa Timur & Jawa Tengah

9 Februari 2023
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

RUPS LB Jasa Marga Setujui Perombakan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

9 Februari 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : BTN, Barata Indonesia, JIEP, Sarinah, Krakatau Steel, PTPN 3, PAL Indonesia, KAI Services, SIER, Surveyor Indonesia

8 Februari 2023
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Luncurkan Logo Terbaru, Holding BUMN Farmasi Siap Berakselerasi Wujudkan Healthcare Ecosystem Terintegritas

8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In