– Otoritas Jasa Keuangan (0JK) terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan dengan kehadiran pinjaman online memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, terutama bagi yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank. Namun, masyarakat perlu hati-hati dan memilih menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan terdaftar.
“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” ujar Riswinandi melalui unggahandi akun Instagram @Ojkindonesia, Jumat (9/7/2021).
Pinjaman online legal, lanjutnya, hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.
Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto dan video yang dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.
OJK menyatakan telah melakukan beberapa upaya dalam mencegah pinjaman online legal merajalela. Pertama, dengan memperbarui daftar fintech lending legal secara periodik melalui website www.ojk.go.id atau bit/lydaftarfintechlendingOJK.
“Kedua, OJK bersama dengan 12 kementerian/ lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal” jelas OJK.
Ketiga, OJK melakukan moratorium terhadap pinjaman online yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran pinjaman online baru selama lebih dari setahun terakhir.
Sumber Bisni, edit koranbumn