PT Angkasa Pura (Persero) dan pihak terkait sepakat melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015. Setelah kesepakatan tersebut, AP II memastikan akan melakukan pengalihan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
“AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU,” kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).
Dia memastikan saat ini AP II tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma untuk ke depannya. Akbar menyenut koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.
Akbar menjelaskan, AP II saat ini masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Dia menuturkan saat melakukan pengalihan BMN tersebut, AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas mengenai kerja sama pengelolaan termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ke depannnya.
“AP II juga berkomitmen untuk selalu mendukung Lanud Halim Perdanakusuma,” ucap Akbar.
Sementara itu, berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero), dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare dan atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Indan menuturkan selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan bandara Halim Perdanakusuma.
Kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU, dan PT ATS. Indan memastikan keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma tidak mengganggu pelayanan penerbangan karena sejak Januari 2022 Bandara Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktifitas penerbangan dan akan dibuka kembali pada September 2022.
Indan menambahkan, sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada PT. ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA. “Di atas lahan 21 hektare, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan di operasionalkan PT ATS,” kata Indan menjelaskan.
Sumber Republika, edit koranbumn