Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo hadir langsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini 2 Maret 2021.
Kehadiran Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II tersebut dalam rangka acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan BUMN. Dalam kesempatan yang sama hadir selaku tuan rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan para Direksi BUMN.
Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan transformasi, transparasi, dan profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan BUMN. “Saya juga minta komitmen kepada para pimpinan BUMN yang tentu proses penilaiannya juga sangat transparan, tidak karena suka dan tidak suka. Saya berharap hubungan kerja Kementerian BUMN dan BUMN bisa berjalan dengan baik. Kita tidak melihat kita ini sebagai mitra yang membebani tetapi kita mengharapkan kita mitra yang baik yang berharap BUMN ini bisa berjalan sehat. Insya Allah seluruh jajaran dari Kementerian akan menjaga integritas,” ujar Menteri Erick.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK melakukan pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi memang tidak bisa dilakukan oleh hanya satu lembaga karenanya di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK diamanatkan agar pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara sinergi,” kata Ketua KPK. Selanjutnya Firli mengapresiasi BUMN yang telah melaksanakan dua program KPK, yakni program Manajemen Anti Suap dengan ISO 37001 tentang Manajemen Anti Suap dan dibangunnya Unit Pengelola Gratifikasi.
Penandatangan PKS mengenai penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing System tersebut dalam kesempatan ini dilakukan oleh 27 BUMN. (1/2)
Semoga dengan penandatanganan PKS tersebut akan terbangun sistem yang efektif dan efisien dalam penanganan pengaduan yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan menggutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Sumber KBUMN, edit koranbumn