• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 14 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan di BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.
Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

RelatedPosts

Pindad Terima Kunjungan IPINTAR SMA Taruna Nusantara Angkatan 35

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Kolaborasi SMBC Indonesia dengan Pegadaian untuk Mengembangkan Layanan Sektor Jasa Keuangan Nasional

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
 
Peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Internal Auditor, Unit Keuangan, Unit Akuntansi, Unit Legal, Unit SDM, Unit General Affairs dll
 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel Berbintang di  Bandung
Hari/Tanggal   : Jumat, 20 Juli 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta 
 
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 
Informasi Lebih Lanjut :
 Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 
 

Previous Post

Angkasa Pura Airports dan Bank BRI Tanda Tangani Kerjasama Layanan Virtual Account

Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Related Posts

PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Terima Kunjungan IPINTAR SMA Taruna Nusantara Angkatan 35

13 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

13 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Kolaborasi SMBC Indonesia dengan Pegadaian untuk Mengembangkan Layanan Sektor Jasa Keuangan Nasional

13 April 2026
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

13 April 2026
KPBN Gelar Gowes Seduluran
Berita

KPBN Menyelenggarakan Kegiatan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode tahun 2026–2027

13 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Naik Kelas Lewat AI: Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis

13 April 2026
Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

7 hari ago
Triwulan III 2020, Kinerja Tugu Insurance Tetap Positif

Tugu Insurance Memberikan Jaminan Asuransi Dua Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz

12 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia Umumkan Pembentukan PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA), Perusahaan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

3 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI dan Batam Aero Technic Perkuat Sinergi Industri MRO Nasional

2 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Terima Kunjungan IPINTAR SMA Taruna Nusantara Angkatan 35

by redaksi
13 April 2026
0

Direktur Komersial PT Pindad, Budhiarto didampingi Plt. Sekretaris Perusahaan; Danurani Dyah Pertiwi, VP HCM; Dianing Puji Rahayu beserta jajaran manager...

Read more
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

13 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Kolaborasi SMBC Indonesia dengan Pegadaian untuk Mengembangkan Layanan Sektor Jasa Keuangan Nasional

13 April 2026
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

13 April 2026
KPBN Gelar Gowes Seduluran

KPBN Menyelenggarakan Kegiatan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode tahun 2026–2027

13 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In