Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Multi Terminal Indonesia dan Serikat Pekerja Multi Terminal (SPMTI) resmi diperpanjang hingga Dua tahun ke depan yaitu Periode PKB 2021- 2023. Penandatanganan PKB ini dilaksanakan di Ruang Tokyo, Hotel Luxton , Cirebon pada Selasa, 30 November 2021.
Penandatangan PKB tersebut dilakukan oleh Ketua SPMTI Teguh Setiaji dan Direktur Utama PT MTI Gunta Prabawa disaksikan oleh Plt. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Energi dan Transmigrasi Jakarta Utara Siti Nurbaiti, Direktur SDM & Keuangan PT Pelindo Solusi Logistik (PSL) Roy leonard, komisaris PT MTI Solikhin dan Edison Simanjuntak.
Sebelum ditandatangani PKB ini, terjadi perundingan PKB yang berlangsung dengan penuh dinamika , dimana masing-masing pihak memiliki aspirasi untuk dimasukkan dalam PKB 2021-2023. Namun, pada akhirnya seluruh pihak menyepakati poin-poin PKB.
PKB yang berisi 17 (tujuh belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) pasal ini menjadi langkah awal terwujudnya hubungan industrial yang harmonis antara Manajemen dengan para Pekerja PT MTI karena Serikat Pekerja dalam suatu perusahaan berperan sebagai jembatan antara pekerja dengan manajemen. PKB yang merupakan salah satu ketentuan dari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di suatu Perusahaan merupakan wujud dari peran Serikat Pekerja tersebut.
PKB tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja. PKB juga mampu menciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja. Rasa bahagia, nyaman, dan puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam PKB, baik yang menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan