• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ke Petani

by redaksi
19 Juni 2025
in Berita
0
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa perubahan tata kelola tidak mengganggu penyaluran pupuk bersubsidi ke petani terdaftar. Pupuk Indonesia juga menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi nasional dengan menyiapkan stok sebanyak 2 juta ton.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengungkapkan bahwa beberapa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi terjadi setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

RelatedPosts

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

“Tahun ini ada perubahan tata kelola dengan terbitnya Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025. Kami pastikan perubahan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi hingga petani,” demikian disampaikan Deni dalam webinar “Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (11/6/2025).

Stok tersebut rinciannya pupuk Urea sebanyak 1,2 juta ton, dan NPK 800 ribu ton. Stok ini di atas ketentuan stok minimum yang diatur oleh Pemerintah, yaitu 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok yang disyaratkan. Pupuk ini sudah tersedia di gudang pelaku usaha distribusi dan gudang-gudang pengecer.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, Pupuk Indonesia merupakan operator dari seluruh regulasi yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah. Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, Pupuk Indonesia melakukan beberapa pembenahan atau penyesuaian. Salah satunya, Pupuk Indonesia bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

“Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi saat ini dibantu oleh 1.218 pelaku usaha distribusi di level kabupaten atau kecamatan untuk men-delivery barang hingga titik serah. Lalu kami juga didukung oleh 27.672 titik serah atau pengecer. Seraya menunggu Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan koperasi yang dipersiapkan untuk titik serah, kami masih melibatkan pengecer eksisting” tandas Deni.

Ia juga mengungkap, penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi ini memberikan dampak positif bagi penyaluran pupuk bersubsidi. Hingga 10 Juni 2025, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 3.276.124 ton atau 34,3 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 dan 2023,

“Ini karena pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus sejak tanggal 1 Januari 2025. Bahkan ada petani yang mencoba mengecek pukul 00.22 melakukan penebusan. Sejak awal tahun kita sudah bisa gas pol,” tandas Deni.

Sementara itu, Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra yang juga menjadi pembicara webinar menjelaskan, inti dari perubahan regulasi adalah memangkas berbagai jenis peraturan yang selama ini dianggap membelenggu kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu perubahannya, yaitu Distributor yang selama ini menjadi entitas pelaksana lapangan, sekarang menjadi tanggung jawab Pupuk Indonesia. Saat ini Pupuk Indonesia menyalurkan langsung pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

“Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap entitas keberadaan pupuk sampai ke titik serah. Ini sudah kita buktikan, sampai hari ini seluruh ketersediaan pupuk dari Januari sampai dengan Juni ini selalu ada di setiap wilayah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat pengecer,” tandasnya.

Untuk titik serah, yang dulunya hanya mengarah pada Gapoktan dan Pengecer, sekarang ditambah dengan Pokdakan dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.

Previous Post

PLN Kembali Pertahankan Posisi Puncak Sektor Utilitas Fortune Southeast Asia 500

Next Post

Waskita Karya Raih Total Kontrak Baru Rp1,4 Triliun, Selektif Pilih Proyek

Related Posts

Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan
Berita

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

18 Februari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

18 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Perminas Bersama Danantara Kolaborasi dengan New Energy Metals Holdings Ltd (NEM) Kembangkan Ekosistem Logam Tanah Jarang

18 Februari 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020
Berita

PUSRI Bangun Rumah Pilah Sampah dan Gelar Aksi Korve Bersih Sampah

18 Februari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Sejak 1976 Hingga Desember 205, BTN Menyalurkan 5,97 juta unit Kredit Perumahan senilai Rp555,11 triliun

18 Februari 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Raih Total Kontrak Baru Rp1,4 Triliun, Selektif Pilih Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Perkuat Tata Kelola yang Tangguh dan Adaptif, Dana Pensiun Pertamina Tandatangani Three Lines Model Charter

7 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

7 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi Diskon Transportasi Tiket Kapal PELNI Hingga 30%

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

RUPSLB Pelindo Jasa Maritim Menyetujui Perombakan Jajaran Komisaris

7 hari ago
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan
Berita

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

by redaksi
18 Februari 2026
0

Pupuk Kujang terus berupaya melayani masyarakat saat musim mudik lebaran. Jelang lebaran tahun ini, Pupuk Kujang kembali menyelenggarakan program mudik...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

18 Februari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

18 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Perminas Bersama Danantara Kolaborasi dengan New Energy Metals Holdings Ltd (NEM) Kembangkan Ekosistem Logam Tanah Jarang

18 Februari 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

PUSRI Bangun Rumah Pilah Sampah dan Gelar Aksi Korve Bersih Sampah

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In