PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) disebut tengah mengusulkan penerbitan obligasi hingga Rp3 triliun.
Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings memberikan peringkat AA untuk usulan penerbitan obligasi PPA tersebut. Surat utang ini diperingkat sesuai dengan peringkat nasional jangka panjang PPA. Adapun, outlook PPA adalah stabil.
“Peringkat nasional di kategori AA menunjukkan ekspektasi akan resiko gagal bayar yang sangat rendah, relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia,” kata tim riset Fitch, dikutip Rabu (21/7/2021).
PPA dinilai sedang dalam program transformasi sebagai bagian dari program Kementerian BUMN untuk mengelompokkan BUMN ke dalam beberapa klaster berdasarkan industri.
PPA akan dikelompokkan dalam klaster Danareksa-PPA. Penilaian atribut ini didasari pada harapkan Fitch Ratings bahwa tidak akan ada perubahan material pada kerangka kendali pemerintah yang ada.
Adapun sebagai BUMN, dukungan pemerintah RI kepada PPA pun sangat kuat. PPA telah menerima dukungan dana melalui suntikan modal dari pemerintah sejak awal berdiri.
Fitch mencatat, pemerintah RI memberikan suntikan modal sebesar Rp3,5 triliun sejak tahun 2008 hingga 2016 untuk mendanai restrukturisasi BUMN.
Pemerintah juga mengalihkan kepemilikan minoritas di dua perusahaan terbuka dan tiga perusahaan non-publik dengan nilai sebesar Rp2,95 triliun per April 2021 kepada PPA untuk memperkuat struktur permodalan.
Fitch meyakini peran PPA bisa menjadi lebih penting bagi pemerintah RI dalam mengelola dampak pandemi Covid-19 terhadap BUMN secara nasional. Peran kebijakan dan peraturan PPA menetapkan hambatan yang tinggi bagi pesaing untuk masuk ke sektor ini dan PPA juga tidak mudah tergantikan dalam jangka pendek hingga menengah.
“Namun, terbatasnya aktivitas perusahaan dalam pengelolaan non-performing loan (NPL) bank saat ini membatasi penilaian implikasi sosial-politik secara keseluruhan,” terang Fitch.
Seperti diketahui, PPA adalah satu-satunya lembaga kebijakan publik pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan aset. PPA dikelola oleh Kementerian BUMN untuk mengelola aset BUMN yang dalam kesulitan. PPA didirikan untuk melanjutkan pekerjaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dibentuk setelah krisis keuangan Asia pada tahun 1998.
Sumber Bisnis, edit koranbumn