• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respon Menteri Sri Mulyani Terkait Perlindungan Hukum Pejabat di Perppu No.1/2020

by redaksi
3 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19).

Namun, muncul pandangan dari beberapa pihak mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perppu tersebut, khususnya yang tercantum dalam Pasal 27.

RelatedPosts

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perppu No.1/2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri MUlyani buka suara. Dalam live Instagram bersama Reza Rahadian, Jumat (1/5/2020), Sri Mulyani mengatakan dalam Pasal 27 Perppu No.1/2020 menyebutkan pejabat yang menjalankan kebijakan dan tugas untuk melaksanakan Perppu terkait penanganan Covid-19 dengan niat baik, tidak bisa dituntut secara pidana.

“Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas,” katanya.

Sri Mulyani mencontohkan misalnya dalam pelaksanaan kebijakan membantu usaha kecil di tengah pandemi dengan tujuan supaya bisa tetap hidup, tetapi usaha yang dibantu justru bangkrut. Hal ini tidak termasuk tindak korupsi karena setiap tugas negara ada risiko.

“Ini risiko kebijakan yang sudah dibahas, bukan karena niat nilep duit masuk ke rekening pribadi,” jelasnya.

Dia pun menegaskan jika memang ada pejabat yang terbukti mengambil keuntungan pribadi, dipastikan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Sri Mulyani pun mempersilakan oknum yang nakal untuk ditangkap dan diadili.

“Tidak ada yang mencegah [ditangkap] kalau memang korupsi.”

Lebih jauh, Menkeu menyatakan jika dia bertanya-tanya mengapa Perppu No.1/2020 terkait penangganan virus corona dianggap kebal hukum. Menurutnya, hal yang diatur dalam Pasal 27 tersebut sudah terdapat di undang-undang lain, misalnya di UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat. “Di situ ada kalau menjalankan tugas negara, tidak bisa dipidanakan,” terang Sri Mulyani.

Dia pun meminta dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas yang diamanatkan untuk menanggani pandemi corona saat ini.

“Kami minta masyarakat ikut monitor jika ada penyalahgunaan, laporkan!” katanya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Cara Dapatkan Diskon 30 Persen Saat Beli BBM

Next Post

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

31 Januari 2023
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

31 Januari 2023
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

31 Januari 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

31 Januari 2023
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
Berita

Perikanan Indonesia Laksanakan RUPS RKAP Tahun 2023

31 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : TASPEN, Pupuk Kaltim, Surveyor Indonesia, BGR Logistics, Pelindo, Pos Indonesia, PAL Indonesia, Dahan, PTPN 8

31 Januari 2023
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Erick Thohir: BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Pasar Digital

2 hari ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

6 jam ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Catat Raih Kontrak Baru Rp23,7 Triliun Sepanjang Tahun 2022

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

6 jam ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

by redaksi
31 Januari 2023
0

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA ke-3

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

31 Januari 2023
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

31 Januari 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

31 Januari 2023
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Perikanan Indonesia Laksanakan RUPS RKAP Tahun 2023

31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In